Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » DPRD Sulbar Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dari Gubernur

DPRD Sulbar Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dari Gubernur

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (24/6/2025).

Penyerahan dokumen Ranperda tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya dan Abdul Halim.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, yang memimpin jalannya paripurna, menyatakan bahwa DPRD menyambut baik penyerahan Ranperda ini sebagai bentuk akuntabilitas eksekutif terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Abdul Halim.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut melalui pembahasan bersama tim anggaran legislatif dan alat kelengkapan dewan lainnya.

DPRD Apresiasi Raihan WTP

Dalam sambutannya, DPRD Sulbar juga memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar tahun anggaran 2024.

“Capaian WTP ini adalah bukti bahwa pengelolaan anggaran di Sulawesi Barat semakin membaik. Namun, pembahasan Ranperda tetap akan dilakukan secara cermat untuk memastikan semua program benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.

Langkah Awal Pembahasan Substansi
Setelah menerima Ranperda, DPRD akan menjadwalkan pembahasan lanjutan, termasuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan telaah terhadap substansi laporan keuangan daerah.

Gubernur Suhardi Duka dalam penyerahannya melaporkan bahwa realisasi pendapatan APBD 2024 mencapai Rp 1,91 triliun atau 99,81 persen dari target, dengan realisasi belanja dan transfer sebesar 97,62 persen, serta SILPA mencapai Rp 41,19 miliar.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Finalisasi 12 SKPD Sulbar

    Pemprov Sulbar Persiapkan Evaluasi Sakip dengan 12 SKPD

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar pertemuan dengan 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempersiapkan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Senin, 29 Juli 2024 mendatang. Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, menjelaskan bahwa tujuan pertemuan tersebut […]

  • Rakor Pemberantasan Korupsi DPRD Sulbar

    Ketua DPRD Sulbar ke KPK, Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Dr. Hj. Amalia Fitri, SE., MM, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Barat Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/8/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI ini bertujuan memperkuat […]

  • Warga Sakit di Kalumpang Ditandu

    Lagi, Warga Sakit di Kalumpang Mamuju Ditandu 30 Kilometer Karena Akses Jalan Rusak

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Akses jalan yang buruk di wilayah pedalaman Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kembali menyita perhatian publik. Enos (42), warga Desa Lasa, Kecamatan Kalumpang, harus dievakuasi dengan cara ditandu sejauh 30 kilometer menuju fasilitas kesehatan terdekat lantaran tak ada akses jalan yang bisa dilalui kendaraan bermotor. Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa (6/8/2025) […]

  • Pemprov Sulbar

    Hasil Lawatan Gubernur SDK ke Jakarta, Sulbar Dapat Dana 380 Miliar dari Sejumlah Kementerian

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah dihantam badai efisiensi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya mulai bernafas lega setelah mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 380 miliar dari sejumlah Kementerian. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan kucuran dana itu didapatkan setelah lawatan panjang Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) di […]

  • Ali Baal Masdar (ABM)

    Klaim Elektabilitas 45 Persen, Mantan Gubernur Sulbar ABM Nyatakan Siap Maju Pilgub

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 22
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ali Baal Masdar (ABM) yang juga Mantan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) mengumumkan dirinya akan kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gubernur Sulbar 2017-2022 itu mengklaim, survey elektabilitasnya saat ini berada di angka 45 persen. Menurut ABM, survey membuktikan dirinya masih diinginkan memimpin Sulawesi Barat yang kedua kalinya. “Respons masyarakat […]

  • Terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring ditahan

    Terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring Resmi Jalani Hukuman Penjara di Rutan Mamuju

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Haris Halim Sinring, terpidana kasus penggunaan ijazah palsu, akhirnya resmi menjalani hukuman kurungan. Ia menyerahkan diri pada Selasa (21/1/2025) dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju di Rutan Kelas IIB Mamuju. Terpidana akan menjalani hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi […]

expand_less