APSP Surati Kapolda Sulbar, Laporkan Dugaan Penyidik Memihak dan Kriminalisasi Petani Sawit Pasangkayu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Surat Panggilan Petani Sawit Pasangkayu'dari Penyidik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, mewakili Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Sulawesi Barat atas dugaan ketidaknetralan dan ketidakadilan penanganan kasus dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL).
Surat tertanggal Selasa, 27 Mei 2025 itu ditandatangani oleh kuasa hukum APSP, Hasri, SH., MH. Surat ini juga telah ditembuskan ke Divisi Propam dan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sulbar sebagai bentuk permintaan pengawasan internal atas dugaan penyimpangan etika oleh aparat penyidik.
Dalam aduannya, Hasri menyoroti lima poin utama yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan prosedur dan potensi kriminalisasi terhadap petani, yakni :
1. Lambannya Penanganan Laporan Petani
APSP telah melaporkan PT Letawa ke Ditreskrimsus Polda Sulbar pada 7 Mei 2025 dengan nomor laporan LI/50/V/RES.5/2025/Tipidter, namun hingga surat ini dikirimkan, pelapor baru menerima SP2HP pertama tertanggal 16 Mei, dan itu pun setelah diminta langsung ke penyidik.
2. Perlakuan Kontras terhadap Laporan Perusahaan
Hasri menilai adanya ketimpangan penanganan antara laporan petani dan laporan balik perusahaan. Laporan perusahaan terhadap 7 warga, teregister 26 Mei 2025 (LI/62/V/RES.5/2025/Tipidter), langsung ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari 24 jam dengan pemanggilan klarifikasi kepada warga.
3. Penyalahgunaan Pasal dalam UU Perkebunan
Kuasa hukum APSP menilai pihak perusahaan dan penyidik menggunakan pasal-pasal secara tidak tepat, khususnya Pasal 55 dan 107 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, yang semestinya ditujukan kepada korporasi, bukan petani. Hasri juga mengingatkan agar penyidik merujuk pada Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015 secara utuh, agar tidak salah dalam menafsirkan hukum.
4. Dugaan Retaliasi dan Cacat Formil
Laporan dari perusahaan dinilai berpotensi cacat formil karena substansi yang sama sebelumnya telah dilaporkan ke Ditreskrimum. Oleh sebab itu, laporan baru tersebut diduga merupakan bentuk retaliasi dan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
5. Intimidasi oleh Penyidik
APSP mengungkap adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum penyidik senior kepada warga yang dipanggil klarifikasi, dengan menyebut ancaman pasal pidana hingga 10 tahun penjara. Dugaan ini disebut telah terekam dalam pembicaraan telepon dan dijadikan alat bukti.
Tuntutan kepada Kapolda Sulbar
Melalui surat pengaduan tersebut, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mendesak Kapolda Sulbar untuk :
– Melindungi hukum masyarakat pelapor yang sedang menghadapi tekanan hukum.
– Mengevaluasi kinerja penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dianggap tidak netral.
– Menginstruksikan audit etika dan prosedur oleh Propam dan Wasidik terhadap penanganan kedua laporan.
– Menjamin independensi proses hukum dari intervensi korporasi besar.
Melalui surat itu, Hasri tegas mengatakan jika petani sawit di Pasangkayu bukanlah pejabat. Untuk itu iya mendesak perlakuan penyidik yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum untuk mengembalikan hak mereka.
“Petani bukan penjahat. Mereka adalah korban dari sistem yang timpang. Jika aparat tunduk pada tekanan korporasi, maka tidak ada lagi ruang keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Hasri.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
