MAMUJU, Mekora.id – Kasus meninggalnya tahanan di Polres Polewali Mandar (Polman) memasuki tahap baru, 7 orang anggota Polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PPTDH) terkait kasus itu.

Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol R Adang Ginanjar, mengungkapkan ketujuh orang polisi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya tahanan di Polres Polman. Dia mengatakan ketujuh Anggota terbukti menyalahi dan mendapatkan sanksi tegas indisipliner dari Kepolisian.

“Sudah kita PPTDH yang tujuh orang itu, kalau banding ya tidak apa-apa. Walaupun keluarganya (korban) sudah datang meminta tapi pelanggaran etik tetap kita jalankan,” tegas Irjen Pol Adang Ginanjar kepada

Sebelumnya, 7 orang anggota Polres Polewali Mandar ditahan dan ditempatkan di tahanan khusus (Patsus) Polda Sulbar. Mereka disebut bertanggung jawab atas meninggalnya tahanan bernama Randi di Polres Polman pada 11 September 2024 lalu.

“Tujuh anggota ini jika sudah dilakukan pemeriksaan, kedepan akan mengikuti sidang etik Kepolisian. Jika terbukti bersalah akan dilanjutkan dengan penanganan pidananya oleh Direktorat Kriminal Umum ( Krimum ),“ kata Kabid Humas Polda Sulbar, Sabtu, (14/9/2024) lalu.

Kasus kematian Randi di Tahanan Polres Polman menyeruak, setelah keluarga korban mencurigai luka di sekujur jenazah korban saat meninggal. Keluarga korban kemudian menyebut kematian RN di tahanan tidak wajar.

Mirisnya ibu korban, Nasria ikut menyaksikan dari tahanan anaknya dipukuli oleh sejumlah oknum polisi. Kejadian itu lantas menjadi atensi Kompolnas, melalui komisionernya Poengky Indarti.

“Kompolnas mendorong segera dilakukannya otopsi jenazah Sdr. R untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan,” kata Poengky, Jumat (13/9/2024).