MAMUJU, mekora.id – Tiga ASN di Sulawesi Barat jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Ketiga tersangka itu, kini ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, Senin (23/10/2023).

Ketiga tersangka merupakan ASN, masing-masing berinisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN. Didiuga terlibat dalam proyek PLTS Kinatang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Krimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, atas kejadian tersebut kerugian negara mencapai Rp. 322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

“Penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS, kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda, ungkapnya,” kata AKBP Hengky di Aula Krimsus.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.