UMP Sulbar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,1 Juta
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 11 Des 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Barat tahun 2025.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Upah minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) naik sebesar Rp.189.471 atau 6,5 persen dari Rp 2.914.958 di tahun 2024 menjadi Rp 3.104.430 untuk tahun 2025.
Kenaikan UMP Sulbar tahun 2025 itu diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri, melalui Keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Barat 2 Nomor : 1377 Tahun 2024, pada Rabu, (11/12/2024).
“Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di Sulawesi Barat,” kata Andi Farid Amri.
Menurut Ketua Dewan Pengupahan Sulbar ini, penetapan UMP Sulawesi Barat tahun 2025 itu sebelumnya telah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Sulbar yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi, dan perwakilan pemerintah, pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
“Penetapan UMP Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 melalui sidang anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi dan perwakilan pemerintah yang berlangsung ruang rapat Disnaker Sulbar pada tanggal 5 desember 2024,” ungkap Andi Farid.
Melalui penetapan itu, Disnaker Sulbar berharap para pekerja dibawa masa kerja 12 bulan dapat terlindungi haknya serta dapat menjadi acuan untuk pemenuhan hidup yang layak bagi pekerja di Sulbar.
Andi Farid menyebut, tujuan untuk membuat parab pekerja menjadi sejahtera itu juga sesuai dengan cita-cita yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga ia berharap seluruh pihak baik pengusaha maupun pekerja mematuhi ketentuan itu.
“Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, serta tetap mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan ini,” pungkasnya.
Berikut UMP Sulbar 5 tahun terakhir :
2021 : Rp 2.571.328
2022 : Rp. 2.678.863
2023 : Rp 2.871.795
2024 : Rp 2.914.958
2025 : Rp 3.104.430
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
