Terkait Bunker Radioterapi, Direktur RSUD Sulbar Dipanggil Kejati Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur RSUD Sulbar, Marintani Erna Dochri. (Foto Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Panggilan itu dihadiri dr. Erna pada Rabu 10 Juli 2024 lalu. Terkait penjelasan tentang pembangunan Bunker Radioterapi yang disorot publik lantaran Plafon gedung senilai Rp 19,4 miliar itu ambruk sebelum diresmikan.
“Mungkin baru tahap pertama, jadi hanya dimintai klarifikasi saja,” ujar dr. Erna, Jumat, 12 Juli 2024 kemarin.
Menurut Direktur RSUD Sulbar, pekerjaan radioterapi yang telah selesai itu telah diserahterimakan oleh pihak rekanan. Saat ini gedung Bunker radioterapi itu masih dalam tahap pemeliharaan PT. Sultana Anugra sebagai rekanan.
“Kalau PHO sih sudah, cuman FHO nya yang belum, karena masih menunggu jaminan pemeliharaannya selama satu tahun,” ujarnya.
Dikutip dari Referensi media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Asben mengatakan, pemanggilan itu perihal sejumlah pemberitaan yang menyoroti pembangunan bunker radioterapi beberapa saat lalu.
“Masih ada pemanggilan untuk klarifikasi terkait berita di koran dan fakta yg ada ditanyakan beserta jajarannya belum ada kesimpulan masih on proses sampai hari ini,” kata Asben melalui pesan singkat.
Selain itu pihak Kejati Sulbar menyebut akan secepatnya melakukan panggilan untuk pihak rekanan untuk dimintai keterangan.
“Semuanya pasti di panggil, saya belum tahu persis jadwal pemanggilannya kapan, tunggu info selanjutnya,” tutup Asben.
Pembangunan Radioterapi RSUD Sulbar itu memakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan senilai Rp 80 miliar. Masing-masing, Rp 19, 4 miliar untuk gedung dan sisanya untuk pengadaan alat radioterapi.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
