“Kalau pada panggilan kedua terdakwa juga masih mangkir maka pada panggilan ketiga pihak Kejari Mamuju akan melakukan pemanggilan paksa. Namun kalau yang bersangkutan tetap mangkir maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Namun, Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan pihaknya telah dikonfirmasi Kuasa Hukum terdakwa jika Haris Halim Sinreng akan menyerahkan diri pada Senin pekan depan.
“Pihak kuasa hukum terdakwa sudah berjanji akan mendatangkan terdakwa pada hari Senin depan,” pungkas Raharjo Yusuf Wibisono.
Sebelumnya, Eks Cabup Mamuju Tengah, Haris Halim Sinreng dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus dokumen ijazah palsu yang digunakan dalam Pilkada 2024.
Putusan itu diumumkan melalui laman https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas di Pengadilan Negeri Mamuju pada 24 Desember 2024 lalu.