Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Rehab Rekon Kantor BWS Sulawesi III Mamuju Ditarget Rampung Akhir September 2024

Rehab Rekon Kantor BWS Sulawesi III Mamuju Ditarget Rampung Akhir September 2024

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Proyek rehabilitasi dan rekontruksi kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III SNVT WS. Kalukku-Karama WS.Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat di Jl. RE Martadinata, Mamuju, ditarget rampung akhir September 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana Proyek, Atok, dari PT. Nawa Perdana Sembilan selaku pelaksana pembangunan gedung kantor BWS Sulawesi III SNVT WS. Kalukku-Karama WS.Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat.

Dia mengatakan, saat progres pengerjaannya telah memasuki 75 persen, proyek itu ditargetkan rampung paling lambat 29 September 2024 mendatang. Dengan tenggak adendum pada 5 Juni 2024 lalu.

“Ini sudah masuk progres 75 persen. Kalau kita target itu rampung 29 September 2024,” kata Atok kepada Wartawan di Mamuju, Jumat, (9/8/2024) sore.

Sementara Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Dedu Yudha Lesmana mengatakan, rehabilitas dan rekonstruksi Kantor BWS Sulawesi III  SNVT WS. Kalukku-Karama WS.Palu-Lariang, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) itu telah memenuhi standar bangunan tahan gempa.

Hal itu setelah tiang pancang sedalam 16 meter hingga 24 meter dipasang untuk menyangga bangunan dengan tinggi dua lantai itu.

“Dengan perhitungan bangunan yang tahan gempa kita pasang tiang pancang sedalam 16 sampai 24 meter, insya allah lebih kuat dari bangunan sebelumnya,” ungkap Kepala Balai BWS Sulawesi III.

Pembangunan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III SNVT WS. Kalukku-Karama WS.Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat (Balai Sungai Mamuju) dilakukan setelah sebelumnya rusak akibat dihantam gempa 6,2 magnitudo pada 15 Januari 2021 lalu.

Proyek itu bersumber dari APBN tahun 2023-2024 dengan nilai pekerjaan Rp 21.264.240.056,- yang dikerjakan oleh PT. Nawa Perdana Sembilan perusahaan asal Jakarta Barat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • M. Khalil Qibran (Galih)

    Setelah Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulbar, Galih : Kritik Saya Jika Salah, Dukung Saya Jika Benar

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah dilantik Anggota DPRD Sulawesi Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Mamuju, M. Khalil Qibran, menyatakan siap langsung bekerja dan turun lapangan untuk mendengar keluhan masyarakat. Kata Politikus muda yang akrab disapa Galih itu, hal ini dilakukan agar aspirasi masyarakat benar-benar bisa diserap. “Setelah pelantikan ini saya harus banyak turun ke […]

  • BBM Diselundupkan di Pasangkayu

    Polisi dan Karang Taruna Bongkar Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi di Pasangkayu

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 182
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id – Aksi dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite berhasil dibongkar oleh pemuda Karang Taruna Kasano bekerja sama dengan pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada dini hari, Selasa (3/6/2025), di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sejumlah jerigen berisi BBM Pertalite ditemukan di dalam mobil truk […]

  • Ketua Panitia Muskorkab KONI Mamuju

    Panitia Muskorkab KONI Mamuju Akhirnya Keluarkan Jadwal, Digelar November 2025

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Panitia pelaksana Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mamuju akhirnya memastikan jadwal pelaksanaan forum tertinggi organisasi olahraga tersebut. Setelah sebelumnya simpang siur, Muskorkab dipastikan akan digelar pada November 2025. Ketua Panitia Pelaksana, Syamsir, mengatakan seluruh persiapan kini sudah hampir rampung. Panitia, kata dia, terus berkoordinasi dengan KONI Provinsi Sulawesi […]

  • Massa Aliansi Rakyat Sukbar Tolak Tambang Pasir, mendirikan posko dan tenda di Halaman Kantor Gubernur. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

    Tak Ditemui Gubernur Sulbar, Massa Aliansi Tolak Tambang Dirikan Tenda

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan Massa dari Aliansi Rakyat Sulbar Tolak Tambang, yang menggelar unjuk rasa sejak, memilih bertahan dan membangun tenda di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin, (5/5/2025). Koordinator Aksi, Sulkarnain, mengatakan mereka membangun tenda- tenda dikarenakan Gubernur yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Ia menyebut mereka akan bertahan hingga Gubernur Suhardi Duka menemui massa […]

  • Salim Mengga

    Wagub Sulbar Minta Pemberantasan Narkoba Harus Sasar Bandar, Bukan Hanya Pengguna

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Wagub Sulbar), Salim S Mengga, menegaskan pemberantasan narkoba di wilayah Sulbar tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi harus lebih difokuskan pada bandar sebagai akar dari permasalahan peredaran narkotika. Pernyataan ini disampaikan Salim menyusul adanya penangkapan salah satu pengguna narkoba baru-baru ini di Kabupaten Polewali Mandar. Ia menekankan bahwa selagi […]

  • Penangkapan WNA Korsel

    OC Kaligis Klaim Penangkapan WNA Korsel di Sulbar Tidak Sesuai Prosedur

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Mamuju, Mekora.id – O.C Kaligis, pengacara dari YKY (72), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), menentang keras penangkapan kliennya oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Barat (Sulbar). Menurut O.C Kaligis, penangkapan WNA Korsel YKY tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dilakukan tanpa […]

expand_less