Putusan MK: Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahkamah Konstitusi putuskan pendidikan dasar SD dan SMP Negeri dan Swasta harus gratis.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar pada jenjang SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo seperti dikutip dari Antara.
Hilangkan Diskriminasi Akses Pendidikan
MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, karena selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak peserta didik terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
“Negara tetap berkewajiban menjamin tidak ada anak yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana,” jelas Enny.
Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar Tanpa Pembedaan
MK menegaskan bahwa konstitusi tidak membedakan antara pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai keduanya.
“Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai bahwa negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta,” lanjut Enny.
Jika biaya pendidikan hanya digratiskan untuk sekolah negeri, maka hal tersebut justru bertentangan dengan amanat konstitusi dan mengabaikan kenyataan sosial yang dihadapi banyak keluarga di Indonesia.
Bantuan untuk Swasta Harus Selektif dan Tepat Sasaran
Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan. Beberapa sekolah swasta, terutama yang mengadopsi kurikulum tambahan atau internasional, bukan bagian dari solusi keterbatasan akses, melainkan karena pilihan sadar orang tua.
Oleh sebab itu, MK meminta negara mengalokasikan anggaran pendidikan dasar secara proporsional, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
“Sekolah swasta yang mendapat bantuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan dikelola secara akuntabel,” tambah Enny.
Amar Putusan MK
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah redaksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan oleh Masyarakat Sipil
Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang mewakili suara masyarakat kecil yang terbebani oleh mahalnya biaya sekolah swasta.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pendidikan dasar yang adil dan merata, serta mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
