MAMUJU, Mekora.id – Aktivitas tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan (JPA) di Muara Sungai Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali mendapat penolakan warga saat perusahaan hendak memulai aktivitas pertambangan, Rabu (9/9/2026).

Ketua Forum Masyarakat Nelayan dan Pesisir Kalukku, Abdul Hamid, mengatakan pihak perusahaan bersama investor datang ke lokasi untuk memulai kembali aktivitas pertambangan yang sebelumnya telah ditolak masyarakat.

Namun, warga yang telah bersiaga langsung mencegat kedatangan mereka dan meminta pihak perusahaan berdialog dengan masyarakat.

“Tadi siang pihak perusahaan dan investor datang, katanya akan mulai beroperasi. Namun warga mencegat dan meminta perusahaan dan investor berdialog dengan warga yang menolak dengan keras,” ujar Abdul Hamid.

Dialog kemudian berlangsung di Rumah Warga di Dusun Malolo, Desa Kalukku Barat. Pertemuan tersebut dihadiri warga dan pihak PT Jaya Pasir Andalan yang dipimpin Syamsuddin Kono.

Dalam pertemuan itu, perusahaan menyatakan menghentikan aktivitas pertambangan di Muara Sungai Kalukku dan menghormati aspirasi warga. Kesepakatan itu dimuat dalam surat yang ditanda tangani kedua bela pihak bermeterai.

Perusahaan Tuangkan Komitmen Secara Tertulis

Direktur PT Jaya Pasir Andalan, Syamsuddin Kono, kemudian menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis terkait penghentian aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan menghormati aspirasi dan keresahan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan pertambangan.

“Pihak perusahaan menyatakan tidak akan melanjutkan aktivitas pertambangan apabila keberadaan kegiatan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat, dan memilih untuk mengedepankan upaya mencari kesepahaman bersama,” demikian bunyi pernyataan perusahaan.

PT Jaya Pasir Andalan juga menyatakan akan mengutamakan dialog, musyawarah, dan penyelesaian secara damai bersama masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait.

Perusahaan menyatakan bersedia menunda aktivitas selama proses dialog dan penyelesaian persoalan berlangsung. Perusahaan juga berkomitmen tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Selain itu, PT Jaya Pasir Andalan menyatakan akan menghormati hak-hak masyarakat serta mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, ekonomi, dan kepentingan warga sekitar dalam setiap pengambilan keputusan.

Tidak Ada Aktivitas Tambang

Dalam surat pernyataan tersebut, perusahaan juga menegaskan tidak melakukan aktivitas pertambangan di Muara Sungai Kalukku.

PT Jaya Pasir Andalan turut menyatakan kesediaannya menindaklanjuti laporan pengaduan yang sebelumnya berada di Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, dan Polda Sulbar.

Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan aktivitas tambang pasir oleh warga Kalukku serta persoalan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan basecamp PT JPA.

Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani Syamsuddin Kono selaku Direktur PT Jaya Pasir Andalan pada 9 September 2026 dan turut dibubuhi tanda tangan pihak-pihak yang hadir sebagai saksi.

Dengan adanya pernyataan tertulis itu, warga berharap komitmen perusahaan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Bagi masyarakat Kalukku, persoalan aktivitas tambang bukan hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan, ruang hidup, serta kepentingan masyarakat di sekitar Muara Sungai Kalukku.

Kini, setelah komitmen penghentian aktivitas dituangkan secara tertulis, masyarakat menunggu pelaksanaannya.