Polemik Impor 105 Ribu Mobil India untuk Kopdes Merah Putih, DPR hingga Ekonom Angkat Suara
- account_circle mekora.id
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mobil Impor India
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, bila kebutuhan dipenuhi industri dalam negeri, nilai tambah ekonomi, penyerapan tenaga kerja, hingga penguatan rantai pasok otomotif akan tetap berada di dalam negeri.
“Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pick-up dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri. Namun, apabila kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional juga akan dirasakan di dalam negeri,” tegas Agus, menggarisbawahi pentingnya mendukung industri lokal demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekonom Ingatkan Risiko Neraca Perdagangan
Lebih jauh lagi, Ekonom Senior INDEF, Didik Rachbini, menyoroti potensi dampak negatif impor mobil ini terhadap neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia. Didik khawatir bahwa impor dalam jumlah besar akan menekan kinerja ekspor otomotif Indonesia, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi perekonomian secara keseluruhan.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi ini dapat mempengaruhi basis produksi otomotif dalam negeri yang saat ini tengah diperkuat. Kekhawatiran Didik sangatlah relevan. Neraca perdagangan yang defisit dan neraca pembayaran yang tertekan dapat memicu instabilitas ekonomi, seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan inflasi.
Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Polemik ini semakin menarik ketika Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa impor pickup tersebut bebas atau tidak memerlukan izin persetujuan impor (PI).
Pernyataan ini seolah membuka jalan bagi PT Agrinas Pangan Nusantara untuk merealisasikan rencana impornya tanpa hambatan berarti.
Aspek Regulasi
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa secara aturan, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI). Artinya, dari sisi regulasi administrasi, tidak ada hambatan untuk mendatangkan kendaraan CBU.
Namun polemik yang berkembang kini bukan sekadar soal legalitas, melainkan menyentuh isu keberpihakan pada industri nasional dan dampak ekonomi jangka panjang.
“Kalau mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” ujar Budi, menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak menghalangi impor mobil.
Menunggu Keputusan Final
Dengan sebagian unit sudah berada di Indonesia, pemerintah berada pada persimpangan kebijakan: melanjutkan skema impor sesuai kontrak atau mengevaluasi ulang demi menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan desa dan perlindungan industri dalam negeri.
Keputusan akhir akan menjadi cerminan arah kebijakan industri dan perdagangan nasional, terutama dalam konteks komitmen terhadap kemandirian ekonomi.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar