Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026

Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Mulai pertengahan Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi membatasi penggunaan handphone (HP) di sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menekan distraksi digital sekaligus membentuk karakter siswa di era teknologi.

Dinas Pendidikan Sulbar menegaskan, pembatasan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah bukan berarti pelarangan total. HP tetap dapat dimanfaatkan sebagai media dan sumber belajar, namun penggunaannya harus seizin serta dalam pengawasan guru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan penguatan karakter peserta didik. Pemprov berharap aturan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, serta fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Aturan Penggunaan HP di Sekolah
Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone selama jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan :

  1. Digunakan sebagai media atau sumber belajar
  2. Mendapat izin dan pengawasan guru
  3. Menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas

Selain Siswa, Pemprov Sulbar juga meminta para Guru dan tenaga kependidikan untuk menggunakan handphone secara profesional dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu, kepala sekolah diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.”

Peran Orang Tua dan Sanksi Bertahap
Orang tua atau wali murid diharapkan turut berperan aktif memantau penggunaan handphone anak di rumah, mengarahkan akses pada konten edukatif, serta menjalin komunikasi dengan pihak sekolah untuk mencegah dampak negatif teknologi.

Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari:

  1. Teguran lisan
  2. Penyitaan sementara handphone
  3. Hingga sanksi disiplin lebih berat untuk pelanggaran berulang

Sanksi tegas juga akan diterapkan jika penggunaan handphone berkaitan dengan tindakan kriminal seperti penyebaran konten asusila, judi online, maupun perundungan digital.

Pemprov Sulbar berharap pembatasan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agus Haris Buka Turnamen Sepak Bola Pupuk Kaltim Cup 2025

    Agus Haris Buka Turnamen Sepak Bola Pupuk Kaltim Cup 2025

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pupuk Kaltim Cup 2025 di Stadion Mulawarman, Kelurahan Belimbing, Selasa malam (9/9/2025). Event tahunan ini diikuti 15 tim kelurahan se-Kota Bontang. Acara pembukaan berlangsung meriah dengan parade kontingen dan penampilan opening dancer. Sejumlah pejabat dan tokoh hadir, di antaranya Direktur Operasi […]

  • Kombes Pol (Purm) Andarias Daftar Pilkada Mateng

    Daftar di Gerindra, Eks Kombes Andarias Siap Ikut Kontestasi di Pilkada Mateng

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, mekora.id – Kombes Pol (Purn) Andarias mendaftarkan diri jadi bakal calon kepala daerah (Cakada) di Kantor DPD Partai Gerindra Sulawesi Barat, di Jl. H. Mustafa Katjo, Simboro, Mamuju, pada, Senin (13/5/2024). Andarias mendaftarkan dirinya sebagai kandidat calon wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah yang didampingi sejumlah simpatisan. “Saya ini sejak dulu selalu […]

  • Pj Bupati Mamasa

    Tokoh Adat Mamasa Turun Tangan, Tolak Isu Pergantian Pj Bupati

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 239
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Seiring isue pergantian Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Yakub F Solon, sejumlah elemen masyarakat terus berbondong-bondong menunjukan dukungan untuk Asisten II Pemprov Sulbar itu. Dukungan itu juga ditunjukan oleh tokoh masyarakat Mamasa, yang menemui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris di Mamuju, Sabtu (9/12/2023). Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Benyamin Matasak mengatakan, […]

  • Rapat KUA PPAS DPRD Sulbar

    DPRD dan Pemprov Sulbar Bahas KUA-PPAS APBD 2026

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat kerja lanjutan untuk membahas dan mengekspose Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang Badan Anggaran DPRD Sulbar. Selasa, (22/7/2025) Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri, […]

  • PPPK Pemprov Sulbar

    Butuh Rp36 Miliar, Pemprov Sulbar Akui Tak Mampu Bayar THR PPPK 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 357
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, pada tahun 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi alasan utama pemerintah provinsi belum dapat merealisasikan pembayaran THR […]

  • Kader Tanggap Bencana Busman Rasyd Foundation

    100 Pemuda di Sulbar Dilatih Tanggap Bencana

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 pada 15 Januari 2021 di Mamuju dan Majene, menjadi pengalaman pahit dalam pengelolaan bencana di Sulawesi Barat. Pasalnya saat itu, tidak ada persiapan dari SDM maupun regulasi yang disiapkan. Itu seakan membekas dalam ingatan masyarakat Sulawesi Barat. Olehnya itu sebanyak 100 orang pemuda direkrut oleh Busman Rasyid Foundation untuk […]

expand_less