Pemerintah Cabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mensesneg, Prasetyo Hadi umumkan 4 IUP di Raja Ampat dicabut, Selasa, (10/6/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, pada Selasa pagi, (10/6/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan penertiban kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang terbit sejak Januari 2025.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini pertambangan,” ujarnya.
Isu tambang di Raja Ampat sempat menjadi sorotan luas di ruang publik, terutama di media sosial. Prasetyo menegaskan bahwa keempat IUP tersebut termasuk dalam agenda penertiban yang kini sedang berjalan secara nasional.
“Yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.
Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap eksploitasi lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang memberikan informasi dan menunjukkan kepedulian kepada pemerintah,” ucap Prasetyo.
- IUP di Raja Ampat. (Dok. JATAM)
Sebelum keputusan diambil, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menugaskan beberapa menteri dan pejabat tinggi untuk mengumpulkan data serta melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta kami berdua—saya dan Pak Seskab—untuk mengoordinasikan dan mencari informasi seobjektif mungkin,” ungkap Prasetyo.
Dari hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.
Prasetyo mengimbau masyarakat untuk terus bersikap kritis terhadap berbagai isu publik, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam menyerap informasi.
“Kita semua harus kritis, harus waspada dalam menerima informasi publik, dan harus mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan,” tutupnya.
Berikut empat IUP di Raja Ampat yang dicabut :
- PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe (luas konsesi : 5.922 Hektar)
- PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mantaifun (luas konsesi : 2.193 Hektar)
- PT Anugerah Surya Pratama di Manuran (luas konsesi : 1.193 Hektar)
- PT Nurham di Yesner Waigeo Timur (luas konsesi : 3.000 Hektar)
Izin tidak dicabut :
- PT Gag Nikel di Pulau Gag (luas konsesi 13.136 Hektar)
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
