Pasca Pelantikan 25 Pj Kades di Mamuju, Dewan Ingatkan Jaga Netralitas Pada Pemilu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Mamuju, Santa, S.IP. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Santa, mengomentari pelantikan 25 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Mamuju.
Menurutnya, Pj Kades yang diangkat dari ASN harus benar-benar mengamalkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang netralitas, terutama saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Meski begitu, Politisi Nasdem itu memberi lampu hijau terkait pelantikan yang baru saja dilakukan oleh Bupati Mamuju, Jumat (26/01/2024) pagi tadi.
“kunci nya Pejabat Desa atau Kepala Desa harus NETRAL dalam artian dilarang mengambil tindakan atau sikap yang menimbulkan Keuntungan atau kerugian bagi pihak pihak tertentu. Singkatnya dilaran Memihak pada Salah satu Calon atau Parpol ” kata Santa, Jumat (26/01/2024).
Untuk itu, Santa menyebut, tugas Kepada Desa telah ditentukan sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“yang paling penting agar membaca dan memahami Aturan tentang desa salah satunya UU no 6 THN 2014 tentang Desa” ungkapnya.
Politisi muda itu juga berharap, para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan mampu melanjutkan program yang telah digagas.
“Kita juga berharap agar penjabat ini menjaga sustainable pembangunan di Desa” tutup Santa.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
