MAMUJU, mekora.id – Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Santa, mengomentari pelantikan 25 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Mamuju.
Menurutnya, Pj Kades yang diangkat dari ASN harus benar-benar mengamalkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang netralitas, terutama saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Meski begitu, Politisi Nasdem itu memberi lampu hijau terkait pelantikan yang baru saja dilakukan oleh Bupati Mamuju, Jumat (26/01/2024) pagi tadi.
“kunci nya Pejabat Desa atau Kepala Desa harus NETRAL dalam artian dilarang mengambil tindakan atau sikap yang menimbulkan Keuntungan atau kerugian bagi pihak pihak tertentu. Singkatnya dilaran Memihak pada Salah satu Calon atau Parpol ” kata Santa, Jumat (26/01/2024).