Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Dwi Novalita Tanri Abeng (Perempuan 37 tahun), dinyatakan bebas oleh Mahkama Agung (MA) atas segala tuduhan dan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 13 Februari 2024 lalu.

Upaya Kasasi itu dilayangkan ke Mahkama Agung sejak Tanggal 5 April 2024 lalu oleh Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng. Petikan putusan MA itu dikeluarkan melalui Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024, pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., selaku Hakim Agung.

Sebelumnya, Dwi Novalita Tanri Abeng diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, melalui putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024. Terdakwa I, terlibat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Kinatang tahun 2018 lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa I. Fadhly mengatakan, Putusan itu membuktikan bahwa semua proses yang mengarah pada kliennya Dwi Novalita Tanri Abeng sebagai tersangka merupakan hal keliru yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

“Sejak awal proses pada klien kami ini sudah salah prosedural, karena harusnya masuk dalam kasus Perdata bukan Pidana. Status ASN yang melekat pada klien kami juga dilindungi Undang-Undang Administrasi Negara. dan pada proses yang seharusnya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menetapkan klien kami tersangka,” kata Fadhly di Mamuju, Rabu, (31/7/2024).

Dengan Putusan Mahkama Agung yang membebaskan dan pemulihan nama baik yang diperoleh kliennya itu, Fadly mengatakan semua pemulihan harkat dan martabat kliennya harus segera dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai ASN.

“Segala bentuk kedudukan dan harkat martabat klien kami harus dipulihkan, termasuk segala jabatannya sebelum kasus ini,” jelas Fadhly.

Menurut Fadhly, dengan upaya kasasi yang dimenangkan kliennya itu, segala upaya hukum telah selesai dan tidak ada lagi ruang dan upaya hukum lainnya.

“Putusan dari Mahkama Agung ini sudah final dan inkra, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain termasuk banding ataupun lainnya,” ungkap  Fadhly.

Berikut isi putusan Mahkama Agung Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024

Mengadili

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024 khusus untuk terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
Mengadili Sendiri
  1. Menyatakan Terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum onslag van rechtsvervolging) ;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  4. Memerintahkan agar terdakwa I dikeluarkan dari tahanan;
  5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 154 tetap terlampir dalam berkas perkara
    • Dan uang senilao Rp 322.700.000.00 yang saat ini berada di rekening atas nama RPL 178 Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor 021801003109305 yang dititipkan oleh terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, berdasarkan berita acara penitipan pada hari Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju, karena tidak ada kaitannya dengan a quo; Dikembalikan pada terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju  Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024;
  • 6 . Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigid Triyono, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa I.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Mamasa Diganti

    Belum 4 Bulan Menjabat, Pj Bupati Mamasa Yakub F Solon Diganti Besok

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 165
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Belum empat bulan menjabat, Penjabat (Pj) Bupati Mamasa Yakub F Solon akan diganti. Hal tersebut merujuk pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kominfoperss Sulawesi Barat, Mustari Mula, Minggu (07/01/2023). Menurut Mutari Mula, Yakub Solon akan digantikan oleh Muhammad Zain dari Kemenag RI, yang akan dilantik Senin 8 […]

  • Absen ASN Sulbar

    Absen ASN Sulbar Bolong 3 Kali, Siap-siap Dapat Kartu Kuning

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Absen ASN Sulbar, UPT, hingga Kepala Sekolah akan dievaluasi dari 01 Agustus hingga 09 September 2023. Jika didapati tidak hadir sebanyak tiga dalam rapat, kali maka siap-siap kepala OPD akan mendapatkan teguran tertulis. Kata Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh, hal itu untuk meningkatkan kedisiplinan ASN. Olehnya itu dia meminta […]

  • Hasto PDIP Perjuangan

    Megawati Lantik Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan 2025–2030

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Hasto Kristiyanto resmi menjabat kembali sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) periode 2025-20230. Hal itu setelah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, melantiknya di Kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Sebelumnya, posisi Sekjen sempat dibiarkan kosong saat pengumuman struktur kepengurusan baru pada Kongres […]

  • HMM Sulbar

    HMM Duga Tambang CV. Azzahra di Kabuloang Pakai Izin Operasi Perusahaan Lain

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 229
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) Sulawesi Barat (Sulbar) terus menyoroti tambang galian C yang dikelola oleh CV. Azzahra di Desa Kabuloang, Kabupaten Mamuju. Hasil tambang itu rencananya akan di angkut via laut untuk menunjang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua HMM, Lukman mengatakan, selain tidak memiliki izin wilayah kelola […]

  • BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengelolaan BMD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar melaksanakan pendampingan penginputan aset Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Pendampingan berlangsung di ruang rapat Bidang BMD BPKAD Sulbar. Kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola aset pendidikan berjalan sesuai […]

  • Uang IRT di Limboro Polman Hilang

    Ditinggal ke Warung, Duit 14 Juta Milik IRT di Polman Raib

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 214
    • 1Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Kejadian tak mujur dialami oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sitti Fadhilah (53), warga Kecamatan Limboro, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Uang Rp 14 juta yang baru saja ditarik dari Bank, hilang di rumahnya. Kejadian itu terjadi, pada Selasa, (10/12/2024). Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, dalam keterangan tertulis menerangkan peristiwa itu bermula setelah […]

expand_less