Kontroversi C-Pemberitahuan, CRI Bakal Seret Komisioner KPU Kabupaten se Sulbar ke Meja DKPP
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 10 Des 2024
- comment 5 komentar
- print Cetak

Divis Data dan Advokasi Celebes Research Institute (CRI), Muh, Fajar. (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Celebes Research Institute (CRI) Sulawesi Barat berencana melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Langkah ini diambil menyusul dugaan manipulasi data C-Pemberitahuan (C6-KWK) dalam Pilkada Sulbar 2024.
Divisi Data dan Advokasi CRI, Muh. Fajar, mengungkapkan temuan mereka berasal dari KPU Kabupaten Pasangkayu. Dimana terdapat selisih signifikan sebanyak 14.534 C-Pemberitahuan dari empat desa dan dua kelurahan. Data tersebut diduga tidak direkapitulasi secara berjenjang sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2023.
Fajar mengkritisi proses penyajian data yang dilakukan oleh KPU Pasangkayu. Menurutnya, KPU Pasangkayu mengeluarkan dua surat kronologi berbeda dalam waktu singkat, yaitu pada 6 dan 7 Desember 2024. Setiap surat menyajikan data yang tidak konsisten.
“Kami melihat ada ketidakjelasan dalam menjelaskan selisih jumlah C-Pemberitahuan di Sulbar. Bahkan pada rapat rekapitulasi tingkat Provinsi, KPU tidak memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan data ini,” jelas Fajar, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, CRI menduga adanya upaya menyembunyikan informasi. Video live streaming rapat rekapitulasi tingkat Provinsi di akun YouTube KPU Sulbar yang sempat memuat perdebatan terkait selisih data, tiba-tiba dihapus pada 9 Desember 2024.
CRI mengaku telah menyampaikan laporan awal ke Bawaslu Sulbar. Namun, mereka mempertimbangkan untuk juga melaporkan Bawaslu ke DKPP atas dugaan pembiaran terhadap manipulasi data yang diduga dilakukan KPU.
“Kami sedang merampungkan seluruh bukti dan data yang diperlukan untuk mengajukan laporan resmi ke DKPP RI. Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas proses demokrasi,” tegas Fajar.
Dugaan manipulasi data C-Pemberitahuan ini sebelumnya telah memicu perdebatan di rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi yang berlangsung di Mamuju pada 5-7 Desember 2024. Meski demikian, KPU Provinsi Sulbar tetap menetapkan perolehan suara pasangan calon pada 7 Desember 2024 malam.
Belum ada konfirmasi dari pihak terkait perihal berita ini.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News