Kasipidum Kejari Polman Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan terhadap Terdakwa
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 9 Sep 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mamuju, Mekora.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Heri Santoso Slamet, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat atas dugaan pemerasan, Senin (9/9/2024). Laporan ini diajukan oleh Hasri Jack, pengacara sekaligus keluarga dekat terdakwa berinisial D, yang sedang menjalani persidangan atas kasus narkotika di Pengadilan Polman.
Hasri Jack mengungkapkan bahwa Kasipidum Kejari Polman diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta dari keluarga terdakwa, yang disetorkan pada 3 Juni 2024.
“Kami melaporkan Kasipidum Kejari Polewali Mandar, Heri Santoso Slamet, ke Kejati Sulbar karena dia diduga telah memeras keluarga saya yang terdakwa dalam kasus narkoba,” kata Hasri dalam konfersi pers di Mamuju, Senin (9/9/2024).
Pelaporan ini dilakukan setelah tidak ada itikad baik dari pihak Kasipidum untuk mengembalikan uang tersebut, meskipun sudah beberapa kali diminta oleh pihak keluarga.
“Tidak ada itikad baik karena selalu banyak alasan. Kasihan keluarga ini sudah diperas dan uangnya tidak dikembalikan,” tambah Hasri.
Menurut Hasri, uang itu diserahkan dengan janji bahwa tuntutan terhadap terdakwa D akan diringankan di pengadilan. Namun, setelah persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa D dengan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 6 tahun 6 bulan.
Hasri menegaskan bahwa Kasipidum sebelumnya menjanjikan bahwa JPU hanya akan menggunakan Pasal 127 tentang pengguna narkotika, yang ancamannya lebih ringan, yakni maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
“Ini ada indikasi kejahatan, bagaimana mungkin seorang Kasipidum meminta uang Rp 50 juta dan tidak mengembalikannya? Kasihan keluarga korban,” ungkap Hasri.
Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejari Sulbar, Ichwan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Kejati Sulbar melalui Aplikasi Silapen pada hari ini, Senin (9/9/2024).
“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera menindaklanjutinya,” kata Ichwan saat di konfirmasi wartawan.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News