MAMUJU, Mekora.id – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan pengguna ijazah palsu di Pilkada 2024. Haris ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Selasa, (17/12/2024).
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, setelah dilimpahkan dari Polres Mateng tersangka dugaan ijazah palsu, Haris Halim Sinreng, akan langsung ditahan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara telah memenuhi unsur setelah sebelumnya dikembalikan Kejari Mamuju ke Polres Mateng.
“Alasan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, mempercepat proses persidangan, dan tempat tinggal tersangka di luar kota Mamuju,” kata Raharjo, saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju, Jl. KS Tubun siang tadi.
Menurut Kejari Mamuju, ditetapkannya Haris Halim Sinreng sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu, setelah Gakkumdu Mamuju Tengah (Mateng) yang terdiri dari Kepolisian, Jaksa, dan Bawaslu, melakukan penelusuran ke SMK Negeri 3 Makassar.
Respon (1)