HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 26 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Karcis Parkir RSUD Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Portal Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju yang baru-baru ini diterapkan, tuai sorotan dari mahasiswa. Pasalnya tarif yang dipungut disebut terlalu mahal.
Ketua komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lafran Pane Unika, Arrazaq, mengatakan diberlakukannya portal parkir di RSUD Mamuju menjadi tanda tanya.
Menurutnya, keberadaan portal parkir belum menjadi urgensi di RSUD Mamuju. Belum lagi kata dia, tarif dasar yang ditetapkan pihak rumah sakit tidak wajar, yakni Rp 2 ribu satu jam pertama.
“Tarif parkir yang ditetapkan oleh pihak pengelola Mamuju sangat tidak wajar, Rp 2 ribu per/jam. Jika dikalikan 24 jam berarti masyarakat harus membayar Rp 48 ribu. Ini sangat memberatkan,” kata Arrazaq, Kamis, (26/12/2024).
Tarif parkir yang mahal itu tidak hanya dikeluhkan oleh pengunjung lain, Arrazaq mengaku hal itu ia rasakan langsung sepulangnya dari RSUD Mamuju.
“Masyarakat ini datang berobat, bukan datang holiday. Masyarakat yang sudah dalam keadaan susah dibuat tambah pusing dengan adanya tarif parkir yang tidak masuk akal ini,” lanjutnya.
Mahalnya tarif parkir itu, kata Arrazaq juga tidak di imbangi fasilitas di parkiran. Hal itu setelah ia mengaku kecewa dengan pemberitahuan di sejari kertas karcis yang bertuliskan ‘pengelola tidak bertanggung jawab atas barang hilang’.
Ia menuding pengelola parkiran di RSUD Mamuju lari dari tanggung jawab padahal telah memungut biaya.
“Berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, pihak pengelola parkir RSUD mamuju mencoba melawan hukum karena upaya pengalihan tanggung jawabnya,” ujar Arrazaq.
Menurutnya, setiap pengelola layanan publik yang memungut biaya pada masyarakat harus bertanggung penuh. Hal itu sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen.
“Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait terkait pemberlakuan portal di RSUD Mamuju.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
