Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal  

HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal  

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Portal Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju yang baru-baru ini diterapkan, tuai sorotan dari mahasiswa. Pasalnya tarif yang dipungut disebut terlalu mahal.

Ketua komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lafran Pane Unika, Arrazaq, mengatakan diberlakukannya portal parkir di RSUD Mamuju menjadi tanda tanya.

Menurutnya, keberadaan portal parkir belum menjadi urgensi di RSUD Mamuju. Belum lagi kata dia, tarif dasar yang ditetapkan pihak rumah sakit tidak wajar, yakni Rp 2 ribu satu jam pertama.

“Tarif parkir yang ditetapkan oleh pihak pengelola Mamuju sangat tidak wajar, Rp 2 ribu per/jam. Jika dikalikan 24 jam berarti masyarakat harus membayar Rp 48 ribu. Ini sangat memberatkan,” kata  Arrazaq, Kamis, (26/12/2024).

Tarif parkir yang mahal itu tidak hanya dikeluhkan oleh pengunjung lain, Arrazaq mengaku hal itu ia rasakan langsung sepulangnya dari RSUD Mamuju.

“Masyarakat ini datang berobat, bukan datang holiday. Masyarakat yang sudah dalam keadaan susah dibuat tambah pusing dengan adanya tarif parkir yang tidak masuk akal ini,” lanjutnya.

Mahalnya tarif parkir itu, kata Arrazaq juga tidak di imbangi fasilitas di parkiran. Hal itu setelah ia mengaku kecewa dengan pemberitahuan di sejari kertas karcis yang bertuliskan ‘pengelola tidak bertanggung jawab atas barang hilang’.

Ia menuding pengelola parkiran di RSUD Mamuju lari dari tanggung jawab padahal telah memungut biaya.

“Berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, pihak pengelola parkir RSUD mamuju mencoba melawan hukum karena upaya pengalihan tanggung jawabnya,” ujar  Arrazaq.

Menurutnya, setiap pengelola layanan publik yang memungut biaya pada masyarakat harus bertanggung penuh. Hal itu sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen.

“Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait terkait pemberlakuan portal di RSUD Mamuju.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagal Isi BBM, Sopir Todong Operator SPBU Belang-Belang Pakai Parang

    Gagal Isi BBM, Sopir Todong Operator SPBU Belang-Belang Pakai Parang

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang karyawati Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengalami trauma setelah diancam seorang konsumen menggunakan senjata tajam jenis parang, Minggu (5/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat sebuah mobil pick up datang untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Operator SPBU Belang-Belang bernama Mutiara kemudian meminta barcode MyPertamina sebagai […]

  • Gubernur Sulbar bantu Mamasa

    Pemprov Sulbar Talangi Tunggakan BPJS, Gaji PNS Hingga Anggarkan Perbaikan Jalan di Mamasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), bersama Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga (JSM), menggelar safari Ramadan di Masjid Agung Nurul Ikhsan Mambi, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Jumat (14/3/2025). Kegiatan Gubernur Sulbar di Mamasa itu dirangkaikan dengan buka puasa bersama serta penyaluran 750 paket bantuan Ramadan untuk masyarakat di tiga kecamatan, yakni […]

  • Kepala Kantor Bank Indonesia Sulbar

    BI Sulbar Siapkan Uang Rp 432 Miliar Untuk Kebutuhan Lebaran 2024

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 123
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan uang sebesar Rp 432 miliar untuk menunjang penukaran uang saat hari lebaran 2024. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulbar, Gunawan Purbowo mengatakan, penukaran itu telah dibuka sejak 19 Maret 2024 lalu. Untuk penukaran uang pecahan, BI Sulbar menyiapkan dua titik. Satu di Mall […]

  • Ketua PA GMNI Sulbar

    PA GMNI Sulbar: Idulfitri Momentum Perkuat Spirit Kebangsaan di Tengah Tantangan Global

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimaknai sebagai ruang untuk memperkuat semangat kebangsaan di tengah berbagai tantangan, baik nasional maupun global. Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Abdul Malik, dalam refleksi Idulfitri tahun ini. Pemerintah sendiri telah menetapkan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret […]

  • Kesbangpol Salurkan Bantuan Parpol Rp735 Juta, Wawali Tekankan Transparansi dan Stabilitas Politik

    Kesbangpol Salurkan Bantuan Parpol Rp735 Juta, Wawali Tekankan Transparansi dan Stabilitas Politik

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Mekora.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang menyalurkan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota pada Rabu (17/9/2025) itu diawali dengan lantunan Pancasila bersama. Suasana khidmat terasa saat seluruh undangan menyuarakan sila demi sila, yang dimaknai bukan hanya sebagai hafalan, melainkan pedoman hidup […]

  • Lampu Lalulintas di Perempatan Pelabuhan Ferry Mulai Berfungsi Hari Ini

    Lampu Lalulintas di Perempatan Pelabuhan Ferry Mulai Berfungsi Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 216
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Alat Isyarat Lalulintas (AIPLL) atau lampu lalulintas di Perempatan Jalan menuju Pelabuhan Ferry Mamuju dan Jalan Arteri. Mulai difungsikan hari ini, Selasa (05/09/2023). Pegawai Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Kelas III Sulbar, Amran mengatakan, APILL (lampu merah) mulai diberlakukan sejak pagi tadi. Setelah sosialisasi penggunaan lampu lalu lintas itu sejak Juli kemarin. […]

expand_less