Hasil Pilkada Mamuju Digugat Paslon Ado-Damris ke MK
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 10 Des 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Tim Kuasa Hukum Ado-Damris, memasukan laporan sengketa Pilkada Mamuju ke Mahkama Konstitusi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Hasil Pilkada Mamuju tahun 2024 yang baru saja di umumkan beberapa waktu lalu, digugat pasangan calon nomor urut 2 Ado Mas’ud dan H. Damris, ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, (10/12/2024).
Kuasa Hukum Ado-Damri, Akriadi Pue Dollah, mengatakan permohonan sengketa Pilkada Mamuju 2024 itu tela di register ke MK dengan nomor registrasi 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tepat pukul 10.50 WIB.
“Ya benar, kami telah mengajukan Permohonan tersebut pada hari ini Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10:50 WIB” ujar Akriadi melalui pesan WhatsApp.
Untuk menggugat hasil Pilkada Mamuju 2024 itu, Paslon nomor urut 2 Ado-Damris setidaknya diwakili oleh delapan orang tim kuasa hukum yang di ketua oleh Nasrun Natsir.
Gugatan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Berkas permohonan yang diajukan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3),” ujar Akriadi.
Berdasarkan peraturan MK, Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dokumen atau memperbaiki berkas yang belum sesuai.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Langkah hukum yang diambil pasangan calon Ado-Damris ini menandai dimulainya upaya penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mamuju tahun 2024 melalui jalur konstitusional.
“Masyarakat Mamuju kini menunggu hasil pemeriksaan dari MK terkait proses ini, yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa hasil Pilkada,” pungkas Akriadi.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
