GMNI Kritik Implementasi UHC: Tinggi di Data, Lemah di Pelayanan Nyata
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Waktu Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat DPP GMNI, Muh Rizky
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum sepenuhnya merefleksikan amanat keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi.
Di tengah klaim keberhasilan pemerintah dengan cakupan kepesertaan JKN yang telah menyentuh sekitar 98 persen penduduk dan peningkatan indeks UHC dari 66 menjadi 67, GMNI menilai angka-angka tersebut cenderung menutupi persoalan struktural yang masih dialami masyarakat di lapangan.
“UHC tidak boleh direduksi menjadi sekadar capaian administratif. Pertanyaannya bukan siapa yang terdaftar, tetapi siapa yang benar-benar dilayani,” tegas Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat DPP GMNI, M. Rikzul Fikri, Senin, (12/1/2025).
GMNI menilai negara masih bertindak dominan sebagai penjamin pembiayaan, namun abai terhadap tanggung jawab pokoknya dalam membangun dan mendistribusikan layanan kesehatan secara merata. Konsentrasi rumah sakit rujukan, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan modern di wilayah perkotaan menjadi cermin ketimpangan pembangunan sektor kesehatan nasional.
Akibatnya, rumah sakit daerah dan fasilitas kesehatan di wilayah pinggiran dipaksa bekerja dalam kondisi serba terbatas, sementara masyarakat harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan yang seharusnya menjadi hak dasar.
“Sistem rujukan yang ada hari ini kerap memindahkan beban negara ke pundak rakyat. Bagi masyarakat miskin, rujukan berarti biaya, waktu, dan risiko keterlambatan penanganan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa,” ujar Rikzul.
GMNI juga mengingatkan bahaya laten komersialisasi layanan kesehatan di bawah payung UHC. Ketika negara gagal memperkuat layanan publik, ruang tersebut diisi oleh logika pasar melalui rumah sakit swasta berfasilitas lengkap, yang secara tidak langsung menciptakan stratifikasi layanan kesehatan berdasarkan kelas sosial.
“Jika kualitas layanan ditentukan oleh kemampuan ekonomi dan lokasi geografis, maka UHC berpotensi menjadi instrumen reproduksi ketimpangan, bukan solusi,” tegasnya.
Secara ideologis dan konstitusional, GMNI menegaskan kesehatan adalah hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Dengan demikian, UHC harus diposisikan sebagai mandat negara untuk menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar sistem pembiayaan massal tanpa jaminan mutu dan pemerataan.
DPP GMNI menuntut pembenahan menyeluruh sistem kesehatan nasional melalui pemerataan tenaga medis, penguatan kapasitas rumah sakit daerah, dan reformulasi sistem rujukan agar berbasis kebutuhan serta keselamatan rakyat, bukan semata pada prosedur administratif.
“Selama negara masih menghitung keberhasilan UHC dengan statistik, sementara rakyat menghitungnya dengan jarak, waktu, dan nyawa, maka keadilan kesehatan masih menjadi janji yang tertunda,” pungkas Rikzul.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
