Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PilkadaSulawesi Barat

DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur?, Ini Kata Ketua KPU Sulbar

×

DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur?, Ini Kata Ketua KPU Sulbar

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, mekora.id – Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai berjalan, sejumlah mekanisme masih menjadi pertanyaan publik.

Salah satunya yakni, polemik terkait mundur tidaknya Anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 saat mengajukan diri sebagai bakal kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Namun begitu, Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menerangkan, Anggota DPRD yang  telah dilantik wajib mengajukan surat pengunduran diri saat mengajukan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah.

“Jadi anggota DPRD yang sekarang atau yang dilantik harus mengajukan surat pengunduran diri,” kata Said Usman, Jumat (5/3/2024).

Baca juga :  Debat Pilkada Mamuju : ADAMI Ingin Perbaikan Infrastuktur, Tina-Yuki Disebut Cuma Klaim Program Gagal