DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur?, Ini Kata Ketua KPU Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai berjalan, sejumlah mekanisme masih menjadi pertanyaan publik.
Salah satunya yakni, polemik terkait mundur tidaknya Anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 saat mengajukan diri sebagai bakal kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Namun begitu, Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menerangkan, Anggota DPRD yang telah dilantik wajib mengajukan surat pengunduran diri saat mengajukan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah.
“Jadi anggota DPRD yang sekarang atau yang dilantik harus mengajukan surat pengunduran diri,” kata Said Usman, Jumat (5/3/2024).
Namun, Ketua KPU Sulbar mengatakan, saat ini kendala yang dihadapi yakni adanya sejumlah wilayah di Sulbar yang belum melakukan pelantikan DPRD terpilih saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan Agustus 2024 mendatang.
“Masalah kita ada beberapa Kabupaten yang belum melakukan pelantikan saat pendaftaran dimulai. Nah ini yang harus kita perjelas karena posisinya belum menjadi anggota DPRD,” jelas Usman.
Untuk itu, kata Usman, pihaknya sedang menunggu PKPU pencalonan untuk aturan terkait Anggota DPRD terpilih yang belum dilantik, apakah akan melampirkan surat bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik atau ada regulasi lain.
“Saat ini kita sedang menunggu PKPU tentang pencalonan setelah kami mengikuti bimbingan teknis. KPU RI meminta untuk menunggu PKPU soal anggota DPRD yang terpilih tapi belum dilantik sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada,” ujarnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
