MAMUJU, mekora.id – Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai berjalan, sejumlah mekanisme masih menjadi pertanyaan publik.
Salah satunya yakni, polemik terkait mundur tidaknya Anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 saat mengajukan diri sebagai bakal kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Namun begitu, Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menerangkan, Anggota DPRD yang telah dilantik wajib mengajukan surat pengunduran diri saat mengajukan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah.
“Jadi anggota DPRD yang sekarang atau yang dilantik harus mengajukan surat pengunduran diri,” kata Said Usman, Jumat (5/3/2024).