DPP GMNI Dukung Masyarakat Adat Tano Batak Usai PT Toba Pulp Lestari Ditutup
- account_circle mekora.id
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP GMNI, Adam Jauri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Adam juga mengingatkan pemerintah agar pencabutan izin tersebut tidak disiasati dengan skema tukar guling konsesi kepada perusahaan lain yang berpotensi mengulangi pelanggaran serupa. Ia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk konsisten melindungi wilayah adat dan lingkungan hidup.
“Kami menyerukan agar tidak ada praktik tukar guling izin. Kemenangan ini harus dijaga bersama oleh negara dan masyarakat, dengan tetap merawat solidaritas sesama anak bangsa,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan, dari 28 perusahaan yang dievaluasi, sebanyak 24 perusahaan resmi dicabut izinnya. Empat di antaranya merupakan perusahaan non-kehutanan, termasuk PT Toba Pulp Lestari.
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pencabutan izin tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari total 24 perusahaan yang dicabut izinnya, 15 badan usaha beroperasi di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 13 perusahaan kehutanan (PBPH)—termasuk PT Toba Pulp Lestari—serta dua perusahaan non-kehutanan.
Bagi Masyarakat Adat Tano Batak, pencabutan izin ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan simbol kemenangan atas perjuangan panjang mempertahankan tanah, hutan, dan martabat adat dari ekspansi industri ekstraktif.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar