DPP GMNI Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Tak Jalankan Reklamasi Lingkungan
- account_circle mekora.id
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPP GMNI Bidanng SDA, Yohanes Maro.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Sumber Daya Alam mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi lingkungan.
Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Ketua DPP GMNI Bidang Sumber Daya Alam, Yohanes Maro, menilai sanksi administratif tersebut tidak boleh berhenti pada larangan beroperasi sementara, tetapi harus disertai kewajiban reklamasi yang nyata dan segera.
“Kami mengapresiasi langkah administratif Kementerian ESDM. Namun jika sanksi hanya sebatas penghentian sementara tanpa reklamasi, maka itu tidak menyelamatkan lingkungan, hanya menunda kerusakan yang lebih luas,” tegas Yohanes Maro dalam keterangannya, Jumat, (9/1/2026).
GMNI mengungkapkan fakta di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan tambang yang tetap beroperasi dan menunda reklamasi, meskipun telah dikenai sanksi akibat tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.
“Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran. Ketegasan dalam penegakan sanksi pertambangan adalah syarat mutlak untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah tambang,” lanjut pernyataan tersebut.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar