DPP GMNI Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Tak Jalankan Reklamasi Lingkungan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPP GMNI Bidanng SDA, Yohanes Maro.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Sumber Daya Alam mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi lingkungan.
Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Ketua DPP GMNI Bidang Sumber Daya Alam, Yohanes Maro, menilai sanksi administratif tersebut tidak boleh berhenti pada larangan beroperasi sementara, tetapi harus disertai kewajiban reklamasi yang nyata dan segera.
“Kami mengapresiasi langkah administratif Kementerian ESDM. Namun jika sanksi hanya sebatas penghentian sementara tanpa reklamasi, maka itu tidak menyelamatkan lingkungan, hanya menunda kerusakan yang lebih luas,” tegas Yohanes Maro dalam keterangannya, Jumat, (9/1/2026).
GMNI mengungkapkan fakta di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan tambang yang tetap beroperasi dan menunda reklamasi, meskipun telah dikenai sanksi akibat tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.
“Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran. Ketegasan dalam penegakan sanksi pertambangan adalah syarat mutlak untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah tambang,” lanjut pernyataan tersebut.
Menurut GMNI, pembiaran terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan reklamasi merupakan pelanggaran serius terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi tambang. Tanpa reklamasi, aktivitas pertambangan berubah menjadi praktik ekstraktivisme yang merusak dan bertentangan dengan konstitusi,” tegas GMNI.
GMNI menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak perusahaan tambang dan tidak boleh dinegosiasikan.
“Jika aktivitas tambang yang merusak lingkungan terus dibiarkan, maka negara sedang memindahkan beban kerusakan kepada rakyat dan generasi mendatang. Hentikan seluruh aktivitas penambangan dan lakukan reklamasi sekarang juga,” tutup DPP GMNI.
Berikut tuntutan DPP GMNI ke pemerintah :
- Kementerian ESDM menghentikan total seluruh aktivitas penambangan perusahaan yang telah disanksi dan mewajibkan reklamasi segera di wilayah terdampak.
- Pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi, disertai penegakan hukum lanjutan.
- Pelaksanaan Jaminan Reklamasi secara nyata, bukan sekadar pemenuhan administratif.
- Pengawasan reklamasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
