Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMASA, Mekora.idTak hanya 5 orang ASN yang telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Terbaru, mereka juga tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepala desa dan aparat desa yang menghadiri deklarasi Calon Kepada Daerah atau Cakada Pilbup Mamasa.

Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan Bawaslu, selain 5 orang ASN, juga ditemukan sebanyak 8 orang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya yang menghadiri deklarasi Calon Bupati Mamasa. Saat ini temuanya sudah dalam proses,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marthen Buntupasau, saat di konfirmasi Jumat malam (13/09/2024).

Delapan orang itu diduga terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya, termasuk BPD. Menurut Marthen, mereka yang menghadiri deklarasi secara terang-terangan kuat dugaan memberikan dukungan kepada calon tertentu. Oleh karenanya, penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan sejumlah aparat desa tersebut sudah dalam proses pelaporan Bawaslu ke sejumlah stakeholder terkait.

“Jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain-lurah dilarang membuat keputusan dan-atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tutur Marthen.

Adapun ancaman pidana terkait kasus itu tertera pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

“Ini harus jadi pembelajaran, bagi ASN dan kepala desa serta aparat desa benar-benar tidak boleh terlibat politik praktis. Kami berkomitmen akan tetap gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu ini,” tegasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPPI Mamuju

    FPPI Mamuju Kecam Dugaan Pengeroyokan Anggota Polisi, Desak Evaluasi di Polda Sulbar

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimkot Mamuju mengutuk keras dugaan pengeroyokan terhadap warga sipil oleh sekelompok anggota polisi yang diperkirankan sebanyak 51 orang. Ketua FPPI Mamuju, Muh. Irfan, menyebut tindakan tersebut mencerminkan permasalahan mendasar dalam institusi kepolisian. “Kami mengecam keras tindakan itu. Kepolisian yang berada di bawah naungan Listyo Sigit Prabowo harus […]

  • Kejuaraan Balap Motor Ketua DPRD Cup 2025 Resmi Dibuka, Agus Haris Tekankan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

    Kejuaraan Balap Motor Ketua DPRD Cup 2025 Resmi Dibuka, Agus Haris Tekankan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Mekora.id – Deru mesin motor memecah suasana di Sirkuit Bontang Lestari, Sabtu (20/9/2025). Ratusan pasang mata menyaksikan secara langsung pembukaan Kejuaraan Balap Motor Ketua DPRD Cup 2025 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Acara ini terselenggara berkat kolaborasi antara Pemuda Bontang Barat Bersatu dengan berbagai pihak, termasuk dukungan penuh dari Pemerintah […]

  • Ranperda Tata Ruang Sulbar

    DPRD dan Pemprov Sulbar Mulai Bahas Ranperda Tata Ruang

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Pemprov Sulbar mulai membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) penyusunan tata ruang wilayah Provinsi Sulbar. Pembahasan itu dituangkan dalam rapat paripurna yang dibahas bersama di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (08/03/2024). Selain Tata Ruang wilayah, DPRD dan Pemprov Sulbar juga membahas sejumlah agenda lain, […]

  • Natal KKT Mamuju

    Natal KKT Mamuju, Pintu Merawat Toleransi dan Menjaga Kebersamaan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kerukunan Keluarga Toraja (KKT) Kabupaten Mamuju menggelar Perayaan Natal Bersama di Gereja Toraja Mamuju, Kamis (15/1/2026). Perayaan ini menjadi momentum merawat toleransi antarumat beragama sekaligus memperkuat kebersamaan dalam keberagaman. Natal KKT Mamuju tahun ini mengusung tema nasional “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, Bupati Mamuju […]

  • Wagub Sulbar

    Wagub Sulbar Minta Seluruh Aset Daerah Dicatat dan Pertanggungjawabkan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, kembali menegaskan seluruh aset daerah didata. Hal itu ia sampaikan saat rapat bersama dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu , (9/4/2025). Salim S Mengga mengingatkan, seluruh Kepala OPD penting untuk mempertanggungjawabkan dan mencatat seluruh aset yang dimiliki di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar. “Tidak […]

  • Pengadilan Negeri Mamuju

    Banyak Vonis Bebas Dinilai Janggal, Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Didesak Mundur

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah massa dari Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mamuju (PGPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl. A.P Pettarani, Jumat (17/1/2025). Mereka menuntut Ketua PN Mamuju segera dicopot dari jabatannya terkait sejumlah vonis bebas yang dinilai janggal. Ketua PGPM, Muh. Audri Aksa, menyoroti lemahnya integritas hakim dalam […]

expand_less