MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Sulawesi Barat menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang masih memberlakukan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, kedua pungutan tersebut seharusnya dibebaskan untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Aturan ini bahkan telah diatur melalui keputusan lintas kementerian sejak November 2024 lalu.
“Namun hingga saat ini Pemkab Mamuju masih melakukan pemungutan BPHTB dan biaya retribusi PBG. Padahal tiga kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri, telah menegaskan penghapusannya,” ujar Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting, dalam jumpa pers di Mamuju, Kamis (21/8/2025).
Perbup Sudah Terbit, Belum Dijalankan
Jaya Ginting menambahkan, kebijakan pembebasan tersebut sebenarnya telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan sejak 31 Desember 2024. Namun, hingga delapan bulan berjalan, aturan itu belum diterapkan.
“Untuk itu kami meminta kepada Bupati Mamuju agar segera melaksanakan aturan yang sudah ada. Jangan sampai masyarakat terus dibebani pungutan yang seharusnya sudah dihapuskan,” tegasnya.