Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
DAERAH

Developer Pertanyakan BPHTB dan Retribusi PBG di Mamuju Belum Digratiskan

×

Developer Pertanyakan BPHTB dan Retribusi PBG di Mamuju Belum Digratiskan

Sebarkan artikel ini
REI Sulbar
Organisasi Developer REI Sulbar, melakukan konferensi Pers di Mamuju, Kamis, (21/8/2025). (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Sulawesi Barat menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang masih memberlakukan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, kedua pungutan tersebut seharusnya dibebaskan untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Aturan ini bahkan telah diatur melalui keputusan lintas kementerian sejak November 2024 lalu.

“Namun hingga saat ini Pemkab Mamuju masih melakukan pemungutan BPHTB dan biaya retribusi PBG. Padahal tiga kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri, telah menegaskan penghapusannya,” ujar Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting, dalam jumpa pers di Mamuju, Kamis (21/8/2025).

Baca juga :  Pemprov Sulbar Mulai Larang PKL Berjualan di Jalan Arteri Mamuju

Perbup Sudah Terbit, Belum Dijalankan

Jaya Ginting menambahkan, kebijakan pembebasan tersebut sebenarnya telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan sejak 31 Desember 2024. Namun, hingga delapan bulan berjalan, aturan itu belum diterapkan.

“Untuk itu kami meminta kepada Bupati Mamuju agar segera melaksanakan aturan yang sudah ada. Jangan sampai masyarakat terus dibebani pungutan yang seharusnya sudah dihapuskan,” tegasnya.