MAMUJU, mekora.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju memberikan catatan kecil dalam peringatan hari anti korupsi sedunia pada 9 Desember dan Peringatan HAM, 10 Desember 2023 ini.

Catatan pendek itu ditulis oleh Komisariat-komisariat sebagai bentuk kritik dan pernyataan sikap mereka, dalam menganalisis sejumlah isu dan kasus yang masih membelenggu, di daerah maupun tingkat nasional.

Berikut sejumlah pertanyaan sikap dari sejumlah komisariat :

Penulis : Irmayanti
Komisaris DPK IKBS Fatimah

“Pada tahun 2022 telah dilaporkan adanya dugaan korupsi beasiswa manakarra yang dilakukan oleh beberapa oknum. oleh sebab itu kami dari dpk ikbs fatimah menuntut agar pemprov sulbar terus mendalami kasus  ini hingga tuntas dan juga menyayangkan sikap kejati yang menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa manakarra. Dimana seharusnya kejati bekerja sama dalam mengusut tuntas kasus ini karena sangat merugikan berbagai pihak.

Jadi sekali lagi kami tegaskan kepada pemerintah provinsi kabupaten mamuju agar dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi beasiswa manakarra tersebut dan kami juga berharap kepada oknum-oknum yang terlibat bukan hanya diberi sanksi pengembalian dana beasiswa tetapi juga diproses sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia”

Penulis : Bung Januardi
Komisaris DPK Andini Persada Mamuju

“Menyatakan sikap, mendesak DK PBB untuk segera mengambil sikap konkret dalam menyelesaikan masalah perang antara Palestina dan Israel yang sudah mengakibatkan banyak nya korban jiwa dan kerugian.

DK PBB seharusnya jangan hanya berdiam diri dan seakan akan membiarkan perang ini terus berlanjut, mengutip pernyataan  PM Netanyahu yang mengatakan bahwa operasi militer akan dilaksanakan kembali dengan kekuatan penuh.

Jika DK PBB tidak segera mengambil tindakan maka akan semakin bertambah banyak korban jiwa.hal ini tak dapat dibiarkan karena hal ini telah melanggar Hak Asasi manusia  yang dimana mereka seharusnya mendapatkan hak mereka tetapi karena terjadinya perang ini maka mereka tidak dapat menikmati hak mereka ini.

Jadi sekali lagi kami tegaskan agar DK PBB segera mengambil tindakan yang konkret, karena setiap detik yang terbuang tanpa adanya tindakan yang nyata dari DK PBB maka berdampak buruk bagi masyarakat yang mengalami konflik”

Penulis : Sugianto
Sekretaris DPK UNIKA Mamuju

“Kasus penggelapan Aset daerah pemerintah kabupaten Mamuju Telah menjadi perbincangan yang  hangat saat ini. Dengan kasus ini tentu menjadi perhatian beberapa pihak khususnya bagi masyarakat lokal kabupaten Mamuju dan baru-baru ini telah ditemukan 4 orang tersangka dalam kasus ini.

Kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI cabang mamumuju tentu tidak diam dalam menanggapi kasus ini kami meminta kepada Pemkab Mamuju dan juga penegak hukum agar dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku penggelapan aset daerah tersebut.

Bukan hanya membayar ganti rugi tetapi pelaku harus mengikuti aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999″

Penulis : Sarinah Nurul
Komisaris DPK UNIMAJU

“Menyatakan sikap mendesak Pemprov Sulbar dan Pemerintah kabupaten Mamuju perhatian pada perundungan yang ada di wilayah provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju.

Pemda harusnya sigap dalam mengambil sikap mengenai perundangan yang terjadi di berbagai wilayah. yang terlihat adanya perundungan yang terjadi, akan berdampak sangat buruk bagi korban diantaranya akan memicu masalah kesehatan mental, gangguan cemas, depresi, hingga post-traumatic stress disorder (PTSD).

Pengaruh bullying terhadap kesehatan mental ini biasanya dialami oleh korban dalam jangka waktu panjang. Jika hal ini terus berkelanjutan,tanpa adanya atensi dari pemerintah maka akan berdampak buruk bagi tumbuh kembangnya anak bangsa.

Selain itu aksi perundungan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, akan mengakibatkan korban mengambil jalan pintas agar terbebas dari perundungan yang dia dapat, dengan cara bunuh diri.

kebanyakan perundungan terjadi kepadatan anak-anak yang dilakukan oleh teman, orang lain,bahkan keluarga sendiri.

Perundang akan berakibat kekerasan jika tidak segera ditanggapi dengan serius dan mendapat pidana bagi yang melakukan perundangan berujung kekerasan. Karena melanggar pasal 80 undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.