Sebelumnya, Bawaslu juga telah memberikan batas waktu bagi peserta Pemilu untuk melakukan pencopotan peraga kampanye yang telah dipasang, sejak 4-7 November kemarin.
Menurut Zulkifli, alat peraga kampanye yang dilarang sebelum masa kampanye yakni sosialisasi, ajakan memilih calon, visi-misi dan citra diri, citra diri dalam gambar, nomor urut, serta nama partai politik.
Ia menegaskan, alat peraga sosialisasi yang telah ditertibkan akan diamankan di sekretariat Bawaslu Mamuju sebagai barang bukti. APK yang disita tidak dapat meminta kembali.
“Alat peraga sosialisasi tersebut tidak dapat diminta atau diambil kembali, hal ini sudah kami sampaikan saat rapat koordinasi. Untuk selanjutnya apakah hasil sitaan ini akan dimusnahkan, kami masih menunggu Juknis dari Bawaslu Pusat,” ungkapnya.