Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Perusahaan raksasa kelapa sawit PT Letawa, yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar atas dugaan tindak pidana korporasi. Sabtu, (3/5/2025).

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners yang resmi menjadi kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), sejaK 22 April 2025.

“Kami melaporkan PT Letawa atas dugaan pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP),” ujar Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri menyebut, laporan ke Polda Sulbar itu dilakukan setelah mereka menemukan sejumlah fakta hukum dari hasil investigasi dan laporan masyarakat sekitar.

“Temuan kami pertama, PT Letawa mengelola perkebunan di luar area HGU resmi miliknya, tidak ada pembebasan lahan atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak, tidak memiliki IUP untuk area tersebut, dan aktivitas dinilai merampas hak masyarakat dan melanggar hukum agraria,” ungkap Hasri.

Dalam laporan itu, Hasri dkk melampirkan sejumlah bukti dokumen yang diserahkan langsung ke penyidik Polda Sulbar. Barang Bukti itu diantaranya :

  1. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa
  2. Peta overlay wilayah HGU vs operasional aktual
  3. Dokumentasi foto/video lapangan
  4. Surat keterangan warga dan pemerintah desa
  5. Bukti ketiadaan IUP di wilayah yang disengketakan
  6. Kronologi konflik agraria, serta
  7. Testimoni masyarakat terdampak.

Dari laporan ini, APSP melalui kuasa hukumnya, Hasri meminta Polda Sulbar untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan pidana korporasi, mengecek lahan dengan BPN, memeriksa manajemen PT Letawa, menyita lahan dan hasil perkebunan di luar HGU, serta menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan.

Lebih lanjut Hasri, menyebutkan tindakan PT Letawa yang menguasai tanah tanpa HGU telah melanggar Pasal 42 dan Pasal 55 UU Perkebunan, serta Pasal 107 tentang sanksi pidana.

Jika terbukti, perusahaan bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, dengan pemberatan denda karena dilakukan oleh korporasi.

“Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Hasri.

Berikut Uraian perkara yang disampaikan Hasri :

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi perselingkuhan Pegawai Disdikbud Sulbar

    Dugaan Hubungan Gelap Kepala Seksi dan Tenaga Honorer Disdikbud Sulbar Telah Lama Diintai

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 172
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sebelum digerebek bersama di rumah BTN di Kota Mamuju, dugaan perselingkuhan antara perempuan tenaga honorer NV (28) dan Lelaki berinisial S, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat (Sulbar), telah lama diintai oleh suami dan keluarganya. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang kerabat, bernama Nasaruddin, saat mendatangi Polresta Mamuju, untuk […]

  • Anggota Koperasi Mekar Pammulukang Kalukku

    40 Warga Desa Pammulukang Kalukku Laporkan Ketua Koperasi Mekar atas Dugaan Penggelapan Dana 400 Juta

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Mamuju, Mekora.id – 40 ibu-ibu warga Desa Pammulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan Ketua Koperasi Mekar berinisial SN atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 400 juta. Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polresta Mamuju pada Sabtu (21/9/2024). Menurut salah satu anggota koperasi Mekar di Kalukku, Zulfiani, SN diduga menggunakan data pribadi 40 […]

  • Pelaksana Tugas Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai

    Dispoparekraf Sulbar Usulkan Perbaikan Toilet Wisata ke Kemenpar Untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulbar terus berupaya meningkatkan kenyamanan wisatawan dengan memperbaiki fasilitas amenitas dasar di destinasi wisata, salah satunya melalui pengusulan pembangunan dan perbaikan toilet ke Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI). Pelaksana Tugas Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai, menegaskan bahwa […]

  • Arus Balik di Pelabuhan Ferry Mamuju

    Arus Balik di Mamuju Capai Puncak, Penumpang Terobos Gerbang Pelabuhan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Arus balik libur Lebaran 2025 di Mamuju, Sulawesi Barat mencapai puncaknya pada hari keenam, Minggu (6/4/2025). Kepadatan terlihat di Pelabuhan Ferry Mamuju, Kecamatan Simboro, yang dipadati penumpang menuju Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur. Sejak siang hari, ratusan pemudik mulai memadati area pelabuhan. Meskipun diguyur hujan, antusiasme mereka tak surut. Bahkan, sebagian penumpang nekat […]

  • Kadis Pendidikan Mamuju, Murniani

    Dinas Pendidikan Mamuju Target Penerapan Kurikulum Merdeka Terealisasi Tahun ini

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju, merencanagan penerapan Kurikulum Merdeka akan mulai diterapkan tahun 2024 ini ke semua sekolah. Kepala Disdikpora Mamuju, Murniani mengatakan, hal itu setelah melihat sejumlah sekolah mulai menerapkan Kurikulum Merdeka secara mandari. “Tahun ini selain raport sekolah, kita juga target semua sekolah sudah menggunakan Kurikulum Merdeka,” […]

  • Pasar Baru Mamuju

    Harga Beras dan Cabai di Pasar Baru Mamuju Naik Jelang Idul Adha

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 178
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, sejumlah bahan pokok di Pasar Regional (Pasar Baru) Mamuju mengalami lonjakan harga. Kenaikan paling mencolok terjadi pada beras dan cabai, terpantau per Minggu (1/6/2025). Salah satu pedagang, Jamaluddin, menyebut harga beras sudah empat kali naik secara bertahap selama dua pekan terakhir. “Sejak dua minggu terakhir, […]

expand_less