Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisioner KPU Mamuju Tengah divonis 3 tahun penjara atas kasus ijazah palsu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), atas dakwaan meloloskan calon bupati dengan ijazah palsu dalam Pilkada 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Hendy Nurcahyo Saputro, didampingi dua Hakim Anggota Rahid Pambingkas dan Yurhanudin Kona, di ruang sidang PN Mamuju, pada Kamis (20/2/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Imran Tri Kerwiyadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Tri Kerwiyadi dengan hukuman penjara selama 36 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim dalam putusannya.
Hakim juga memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara dalam persidangan.
- Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi diantar Jaksa Kejari Mamuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mamuju.
“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa. Memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar,” demikian vonis Hakim.
Kasus ini bermula dari ditetapkannya Haris Halim Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka karena menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebelumnya telah memvonis Haris Halim Sinring dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.
Imran Tri Kerwiyadi sebagai anggota KPU Mamuju Tengah dinyatakan bersalah karena telah meloloskan pencalonan Haris Halim Sinring meskipun menggunakan dokumen tidak sah. Kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah, yang kemudian menyeret Imran ke proses hukum.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mamuju menyatakan menerima putusan pengadilan. Sementara itu, terdakwa Imran Tri Kerwiyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News
