Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Operasi Marano 2025 Mulai, Ini Pelanggaran yang Disasar

Operasi Marano 2025 Mulai, Ini Pelanggaran yang Disasar

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Operasi Keselamatan Marano 2025 resmi dimulai Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar). Itu ditandai dengan dengan apel gelar pasukan dan penyematan pita operasi di Mapolda Sulbar, Senin (10/2/25).

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan Operasi Keselamatan Marano 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.

Operasi terpusat ini merupakan bagian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.

“Operasi Keselamatan Marano 2025 ini, kata Kapolda, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, dan menekan angka kecelakaan,” ungkap Irjen Pol Adang Ginanjar.

Kapolda Sulbar juga menyinggung data operasi lalu lintas sebelumnya, yang menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, terutama oleh pengendara roda dua. Dengan tercatat 20 kasus kecelakaan lalu lintas.

“Dengan semangat Malaqbi kita budayakan tertib berlalu lintas guna terwujudnya Asta cita yang mencerminkan komitmen untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Sulawesi Barat,” ujarnya.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi Marano 2025 :

  1. Melanggar marka berhenti
  2. Melawan arus
  3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Knalpot brong
  7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
  9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat pembahasan RTRW Sulbar

    Pembahasan Revisi RTRW di DPRD Sulbar Berlangsung Alot

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembangunan beberapa Terminal khusus yang akan dibangun oleh PT. Tambang Batu Andesit. Selasa, (12/6/2024). Rapat ini cukup menguras energi para dewan dan peserta rapat, dikarenakan titik koordinat tersus di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, […]

  • Yajub F Solon

    Yakub F Solon Ditarik Kembali Jadi Asisten II Pemprov Sulbar

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 183
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Setelah pelantikan Dr. Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa,  Penjabat lama Yakub F Solon ditarik kembali melanjutkan tugas sebagai Asisten II di Pemprov Sulbar. Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, mengucapkan terima kasih atas pengabdian Yakub F Solon dalam menjabat sebagai Pj Bupati Mamasa tiga bulan terakhir. Menurutnya berbagai capaian dan tentu […]

  • Bapemperda DPRD Sulbar

    Bapemperda DPRD Sulbar Bakal Kawal Penyusunan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 155
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 terkait Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda Syahrir Hamdani didampingi Anggota Bapemperda Kalma Katta dan Ebsan serta Organisasi Perangkat […]

  • SDK JSM Periksan Kesehatan

    Cagub-Cawagub Sulbar Suhardi Duka dan Salim S Mengga Rampung Jalani Tes Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga (SDK-JSM), telah menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, pada Sabtu (31/8). Pasangan SDK-JSM tiba di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, […]

  • Vonis Gepal Mamuju

    Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Gepal alias Hasbullah Pelaku pembunuhan perempuan 16 tahun di Jl. Arteri Mamuju, di Vonis kurungan 15 tahun penjara. Putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hukum Mujahir Mawardi di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024). Dalam putusan itu Gepal divonis melanggar 3 pasal pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni […]

  • Warga Sakit di Kalumpang Ditandu

    Lagi, Warga Sakit di Kalumpang Mamuju Ditandu 30 Kilometer Karena Akses Jalan Rusak

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 280
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Akses jalan yang buruk di wilayah pedalaman Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kembali menyita perhatian publik. Enos (42), warga Desa Lasa, Kecamatan Kalumpang, harus dievakuasi dengan cara ditandu sejauh 30 kilometer menuju fasilitas kesehatan terdekat lantaran tak ada akses jalan yang bisa dilalui kendaraan bermotor. Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa (6/8/2025) […]

expand_less