Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025).

Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.

Putusan banding yang diumumkan melalui https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, menyatakan terdakwa Haris Salim Sinreng secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah paslu untuk mendaftar sebagai calon bupati.

Putusan banding itu juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.

“Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinreng Alias HARIS Bin ABD. Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â??, menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati,” bunyi amar putusan banding yang dilansir dari https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara.

Selain itu menjatuhi pidana 3 tahun penjara pada Haris Halim Sinreng, Putusan Banding juga memerintah terdakwa segera ditahan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut bunyi Putusan Banding.

Putusan itu juga memerintahkan agar seluruh barang bukti, yakni Salinan Ijazah nomor seri 06 MK 226 039955 dengan nomor induk siswa 5178,  yang telah disahkan, Daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, Surat keterangan pernah sebagai terpidana,  SK KPU kabupaten Mamuju Tengah, serta barang bukti lainnya untuk diserahkan ke penyidik.

“Barang bukti dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tulis putusan perkara itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis bebas pada Haris Halim Sinreng yang dituntut Jaksa 3 tahun penjara atas dugaan menggunakan ijazah palsu dalam perlengkapan berkas sebagai Calon Bupati di Mamuju Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding dan diregister di di Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju pada 30 Desember 2024.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Merah Putih, Merangkai Semangat Bontang

    Merajut Merah Putih, Merangkai Semangat Bontang

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Mekora.id – Benang demi benang ditarik, simpul demi simpul dikaitkan. Di Auditorium Taman 3D, Senin sore (1/9/2025), suara riuh tawa anggota Pramuka bercampur dengan kesungguhan tangan-tangan muda yang tengah merajut kain raksasa berwarna merah dan putih. Di tengah lingkaran itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, ikut duduk bersama. Tak ada jarak dengan para Laskar Garuda. […]

  • Atas Arahan Gubernur, DLHK Mamuju Kawal Kebersihan Jalan Arteri Selama Event Sandeq Silumba 2025

    Atas Arahan Gubernur, DLHK Mamuju Kawal Kebersihan Jalan Arteri Selama Event Sandeq Silumba 2025

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan selama pelaksanaan Sandeq Silumba 2025 di Jalan Arteri, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Sejak 22 Agustus 2025, puluhan personel kebersihan telah dikerahkan dan terus bekerja untuk memastikan lokasi event tetap bersih dan nyaman, baik sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah […]

  • Gerindra Mamuju

    Gerindra Beri Surat Tugas Sutinah-Reza Maju di Pilkada Mamuju 2024

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Nama ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mamuju, Muhammad Reza, diusulkan DPP Partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil Bupati Mamuju berpasangan dengan Sutinah Suhardi. Surat tugas DPP Gerindra untuk Muhammad Reza itu teregistrasi dengan nomor surat 07-0091/TGS-PILKADA/DPP-GERINDRA/2024, yang di tandatangani lengkap dengan cap basah oleh Prabowo Subianto dan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, […]

  • Kapolresta Mamuju

    Kapolresta Mamuju Resmi Berganti, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi Gantikan Ardi Sutriono

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 398
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kepemimpinan Polresta Mamuju resmi berganti. Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi ditunjuk menggantikan Kombes Pol Ardi Sutriono sebagai Kapolresta Mamuju dalam serah terima jabatan di Mapolda Sulbar, Jumat, (2/1/2025). Sebelum dipercaya memimpin Polresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjabat sebagai Widyaiswara TK III di Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, pejabat sebelumnya, Kombes […]

  • Rapat Sekretariat DPRD Sulbar

    Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Rapat Evaluasi SPBE 2023 dan Renja 2024

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekretariat DPRD Sulbar melaksanakan Rapat Evaluasi Tim SPBE Tahun 2023 dan rencana kerja Tahun 2024. Kamis, (11/01/2024). Rapat ini dipimping oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar Musra Awaluddin serta dihadiri oleh Analisis Hukum Ahli Muda Sahring Salatung dan perisalah legisltaif Ahli Muda Abd. Rauf, S.Ip. Pada rapat itu Kepala Bagian Persidangan menekankan […]

  • Ketua AJI Indonesia

    Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI Indonesia 2024-2027

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 267
    • 0Komentar

    PALEMBANG, mekora.id – Pasangan jurnalis Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027 melalui Pemilu AJI 2024. Proses pemilihan ini merupakan bagian dari Kongres XII AJI di Palembang pada 3-5 Mei 2024. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendapatkan raihan elektoral tertinggi sebanyak 90 elektoral, mengungguli […]

expand_less