Buntut Kesalahan Hak Pilih Bupati Mamuju Tengah, TPS 2 Tumbu PSU Besok
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 5 Des 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Simulasi pencoblosan KPU Mamuju Tengah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Keputusan itu dikeluarkan Bawaslu pasca temuan Bupati Mamuju tengah menggunakan hak pilih di TPS itu.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Jony Rambulangi, mengatakan terkait PSU di TPS 2 Desa Tumbu, Mamuju Tengah itu dikarenakan adanya satu pengguna pemilih yakni Bupati Mamuju Tengah mencoblos di TPS itu tanpa adanya surat pindah.
Padahal seharusnya Bupati Mamuju Tengah mencoblos di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak. Tempat dirinya terdaftar sebagai pemilih.
“Ditemukan satu orang pemilih yaitu Bupati Mamuju Tengah menggunakan C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih pada TPS 2 Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo. Yang mana alamat yang tertera C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai dengan TPS tempat memberikan suaranya,” kata Jony melalui keterangan persnya, Kamis, (5/12/2024).
Selain itu, temuan Bawaslu juga mengungkap jika saat pencoblosan yang berujung pada pelanggaran tersebut, KPPS TPS 2 Desa Tumbu memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Surat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Bahwa berdasarkan alamat yang tertera pada C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan harusnya memilih di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Jony.
Menanggapi itu, Anggota KPU Sulawesi Barat (Sulbar), Asriani, mengatakan rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Tumbu, kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, telah dijadwalkan. Kata dia pelaksanaan PSU itu, dijadwalkan pada Jumat, 6 Desember 2024 besok.
Dengan bertambahnya satu TPS PSU di Sulbar, total ada delapan (8) TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Setelah sebelumnya tiga di Kabupaten Mamasa, tiga di Kabupaten Mamuju, serta satu di Pasangkayu.
“Iya yang sudah keluar rekomendasinya dari Bawaslu sebanyak delapan TPS (PSU),” ungkap Asriani.
Berdasarkan data C.Hasil yang di upload di https://pilkada2024.kpu.go.id/, jumlah DPT di TPS 2 Desa Tumbu sebanyak 490 orang, total pengguna hak pilih 362 untuk DPT, 3 untuk DPTb, dan 4 pemilik DPK. Dengan total pengguna hak pilih 369 orang.
Sementara untuk hasil raihan calon, masing-masing :
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur :
Nomor urut 1 (AIM-PAS) : 52 suara
Nomor urut 2 (ABM-Arwan) : 110 suara
Nomor urut 3 (SDK-JSM) : 189 suara
Nomor urut 4 (PHS-Enny) : 10 suara
Sementara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati :
Nomor urut 1 : Arsal Aras dan Askari : 185 suara
Nomor urut 2 : Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin : 177 suara
Nomor urut 3 : Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana : 3 suara
Berikut uraian lengkap dari Bawaslu :
- Bahwa ditemukan 1 (satu) orang Pemilih yaitu Bupati Mamuju Tengah yang menggunakan C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih pada TPS 2 Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, yang mana alamat yang tertera C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai dengan TPS tempat memberikan suaranya.
- Bahwa berdasarkan alamat yang tertera pada C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan seharusnya memilih di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
- Bahwa KPPS TPS 2 Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah memberikan surat suara kepada Pemilih tersebut untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
