Pilkada Sulbar : 7 TPS PSU, 4 Hitung Suara Ulang
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 3 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Sulawesi Barat. (Dok. Mekora.id/Simulasi pencoblosan di KPU Mamuju)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak tujuh (7) tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemungutan suara ulang (PSU), masing-masing tiga di Kabupaten Mamasa, satu di Kabupaten Pasangkayu, dan tiga di Kabupaten Mamuju.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) Koordinator Divisi SDM dan Diklat, Jony Rambulangi, mengatakan tiga TPS PSU di Kabupaten Mamasa itu, masing-masing : TPS 2 Desa Ralleanak, Kecamatan Aralle, TPS 2 Desa Malabo, dan TPS 1 Minake Kecamatan Tandukkalua.
Sementara satu PSU di Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan di TPS 02 Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. Empat TPS diatas telah melaksanakan PSU pada Senin, 02 Desember 2024.
“Ada pemilih yang menggunakan KTP dari luar yang memilih tanpa surat pindah memilih, tiga PSU di Mamasa dan Pasangkayu telah dilaksanakan pada 02 Desember 2024 kemarin,” kata Joni Rambulangi.
Sementara tiga TPS PSU di Mamuju yakni, TPS 3 Desa Losso, Kecamatan Sampaga, TPS 7 Kelurahan Mamunyu, dan TPS 14 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, masih menunggu jadwal pelaksanaan dari KPU.
“Di Mamuju (TPS PSU-red) masih menunggu jadwal KPU,” tambah Jony.
Selain tujuh (7) TPS di Sulawesi Barat yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), ada empat (4) lain yang melakukan perhitungan suara ulang. Masing-masing, TPS 4 Desa Baruru Kecamatan Aralle dan TPS 2 Desa Salukonta Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa.
Sementara dua TPS lainnya di Kabupaten Mamuju, yakni TPS 2 Dusun Kahaeang, Desa Sandapang Kecamatan Kalumpang dan TPS 2 Dusun Lambu, Desa Makkaliki Kecamatan Kalumpang.
Jony menuturkan, perhitungan suara ulang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA. Jony menyebut perhitungan suara ulang itu telah dilaksanakan.
“Yang dihitung ulang, karena belum waktunya (Pukul 13.00 WITA) sudah dihitung,” tutupnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
