Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengancaman AKBP RA, Desak Terlapor Dikenakan Pasal Berlapis
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Korban, Ardi Firanata, SH., MH.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Korban dugaan pengancaman dan penipuan oleh oknum Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), mendesak pihak Subdit Wabprof Propam untuk menjerat terlapor AKBP RA dengan pasal berlapis.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum korban, Ardin Firanata, di Mamuju, setelah mendampingi korban memberikan keterangan di Polda Sulbar, Jumat, (22/11/2024).
“Oknum AKBP RA seharusnya dijerat dengan pasal berlapis bukan hanya dengan pasal 8 F peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022. Karena dalam aksinya pelapor bukan hanya melanggar etika tapi terlapor juga seharusnya dijerat dengan beberapa pasal,” ungkap Ardin kepada awak media.
Menurut Ardin, terlapor AKBP RA harusnya juga dikenakan pasal berlapis dikarenakan telah mengancam masyarakat sipil. Yang harusnya jadi objek perlindungan oknum polisi berpangkat Pamen itu.
“Kami sebagai kuasa pelapor meminta kepada Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar juga memasukan pasal 7 D, Pasal 12 E dan pasa 13 ayat J, ayat K dan ayat M. Semua pasal yang disebut tersebut seharusnya juga diterapkan dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik dari AKBP RA,” sambung Ardin.
Terkait itu, Ardin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan untuk pasal kepada terlapor AKBP RA. Surat itu dimasukan di Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar dan akan diteruskan ke Propam Mabes Polri.
“Kami dalam mengawal laporan dari klien kami, kami sebagai kuasa hukum tidak main-main. Kehadiran saksi dan saksi korban dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Subdit Wabprof tersebut sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, ” jelas Ardin pada wartawan.
Proses hukum laporan korban pengancaman AKBP RA di Propam Polda Sulbar saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.
Saat ini pihak penyidik Propam Polda Sulbar sudah memeriksa 1 orang saksi dan saksi korban. Saksi dan saksi korban sudah datang di Polda Sulbar, keduanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Keduanya datang dari jauh dari Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik,” tutur Ardin.
Tambah, Aldin, sebagai kuasa hukum pelapor berharap agar pihak Propam Polda Sulbar agar tidak main main dalam menangani kasus etik yang dilaporkan pelapor.
“Kalau pihak Wabprof Polda Sulbar tidak memasukan sejumlah pasal yang kami sebutkan diatas maka kami akan membuat laporan baru. Penyidik yang menangani laporan klien kami yang akan kami laporkan lagi, ” tutupnya.
Berita terkait, Gegara menagih cicilan mobil sama seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP, RA, di Polda Sulbar, seorang wanita, di maki maki dan diancam oleh oknum perwira tersebut akan dipukuli oleh terlapor. Korban tidak terima wanita tersebut melapor di Propam Polda Sulbar.
“Saya dicaci maki dengan kata- kata kotor dan diancam. Demi keselamatan nyawa, terpaksa saya melapor ke Propam Polda Sulbar,” ungkap Siti Nurhasana, korban makian dari oknum berpangkat AKBP di Polda Sulbar, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (8/10/2024).
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
