Kemenangan Rakyat Kalukku Melawan Ancaman Tambang Pasir
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga Kalukku Barat dan Beru-Beru berunjuk rasa tolak izin tambang pasir di wilayahnya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kegigihan masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menolak kehadiran tambang di Hilir Sungai Kalukku, nampaknya mulai membuahkan hasil.
Setelah serangkaian protes yang dilayangkan warga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan ulang izin tambang yang akan dikelola oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
Dalam surat tersebut, DPRD Sulbar menyebut surat peninjauan ulang rekomendasi izin tambang pasir itu, dikarenakan adanya penolakan keras dari warga lokal.
DPRD Sulbar menyebut, penolakan itu berpotensi menyulut konflik horizontal andai tambang pasir berjalan. Tak hanya itu, DPRD Sulbar juga menemukan adanya dokumen yang bermasalah yang digunakan sebagai acuan pengajuan izin operasional.
Surat Rekomendasi peninjauan izin itu, jadi kabar gembira untuk warga. Koordinator Warga, Zulkarnaim, mengatakan turunnya DPRD Sulbar secara kelembagaan menyelamatkan lingkungan dan perkampungan warga dari ancaman abrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa terkhusus pada PMII Mamuju. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD, terkhusus pada Munandar Wijaya yang konsisten menyambut setiap apa yang menjadi aspirasi warga,” ungkapnya.
Zulkarnaim menyebut, lokasi izin tambang sangat dekat dengan pemukiman warga. Hal itu akan berdampak langsung pengikisan bantaran sungai andai di sedot oleh tambang,
“Penambangan pasir dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Kerusakan ekosistem pesisir, seperti hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya. Hasil laut ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir, dan tambang pasir ini dapat berakibat merusak lingkungan dan pemukiman warga dan merampas penghidupan masyarakat nelayan,” kata Zulkarnaim, Sabtu, (26/10/2024).
Zulkarnaim menegaskan, bahwa penolakan dari warga merupakan hak untuk mempertahankan ruang hidupnya yang telah turun-temurun di tinggali. Dia menyebut perjuangan seluruh masyarakat merupakan bukti nyata yang tidak bisa dilawan.
“Semoga dengan permasalahan ini menjadi pelajaran besar untuk seluruh pemerintah setempat agar lebih bijak dalam pengambilan keputusan yang mengatasnamakan warga, utamanya dalam soal persetujuan agar melaksanakan sosialisasi secara terbuka umum kepada seluruh warga atau masyarakat,” lanjutnya.
- Warga tolak tambang pasir di Kalukku.
Perjuangan Melawan Tambang
Perjuangan warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, menolak kehadiran tambang pasir di wilayahnya dimulai pada 02 Oktober 2024. Saat ini ratusan warga dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar.
Dalam orasi, Sesepuh Masyarakat Masyarakat Desa Beru-Beru, Budi, mengatakan sejak adanya izin PT. Jaya Pasir Andalan di Pesisir Sungai Kalukku seluas 14 hektar yang diterbitkan ESDM Sulbar. Mereka selalu gelisah dan tidak tidur nyenyak.
Mereka khawatir jika tambang pasir di Sungai Kalukku beroperasi akan berdampak buruk pada perkampungan di dua Desa. Pasalnya kata Budi, sejak bertahun-tahun kampung mereka telah terancam abrasi sungai. Ketika banjir datang perlahan air mengikis area perkampungan, sehingga saat ini kampung mereka kini berada di bibir sungai.
“Sejak awal kami mendengar adanya izin tambang pasir, kami masyarakat di Kampung Baru dan Babalalang tidak bisa tidur nyenyak. Kami memikirkan kampung kami yang terancam hilang jika tambang itu dilanjutkan,” kata Budi dalam orasinya.
Budi menyebut, jika izin tambang tidak dicabut dan PT. Jaya Pasir Andalan beroperasi. Sama saja halnya mereka akan dibunuh secara perlahan.
Hal itu dikarenakan, di lokasi tambang pasir di Pesisir Sungai Kalukku itu menjadi muara warga yang memiliki mata pencaharian Nelayan. Warga khawatir jika dampak tambak akan merusak ekosistem dan mereka tidak bisa lagi melaut.
“Dulunya kampung kami jauh dari laut, jauh dari sungai. Tapi saat ini kini sudah berdekatan. Jika tambang masuk maka akan membunuh warga di Kalukku Barat dan Beru-Beru secara Perlahan,” kata Budi.
Namun begitu, Koordinator Aksi, Zulkarnaim, mengatakan perjuangan mereka mulai bergulir sejak awal kemunculan tambang pasir itu.
Dia menyebut, seluruh pemilik lokasi di wilayah tambang itu menolak dan tidak pernah dilibatkan dalam rencana pertambangan PT. Jaya Pasir Andalan.
“Mayoritas pemilik lahan menolak, 99 persen warga tidak ingin adanya tambang. Karena itu akan mengancam perkampungan dan mata pencaharian warga yang mayoritas Nelayan,” ungkapnya.
DPRD Turun Tangan
Setelah menerima protes dari warga, DPRD Sulbar langsung mengagendakan peninjauan lokasi izin tambang. Peninjauan dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kembali pada 21 Oktober 2024 lalu. Dalam pertemuan itu pihak Direksi PT. Jaya Pasir Andalan, ESDM, DPMPTSP Sulbar dihadirkan oleh DPRD.
RDP itu sekaligus menjawab semua pertanyaan, warga menghadirkan sebagian besar nama yang ikut bertanda tangan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan Dinas terkait, DPRD Sulbar akhirnya memutuskan untuk melakukan kunjungan bersama ke lokasi izin tambang. Kunjungan itu dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, DInas ESDM, DPMSTP Sulbar, dan warga lokal.
Buntut dari pertemuan itu, DPRD Sulbar akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan ulang izin tambang PT. Jaya Pasir Andalan di Sungai Kalukku.
Surat itu keluar pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan 7 rekomendasi, berikut poinnya.
- Mayoritas masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pemilik lahan di sekitar lokasi (titik koordinat) tambang sepanjang jalur sungai menolak adanya aktivitas tambang di daerah tersebut.
- Ditemukan adanya data fakta dilapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di bantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Potensi merusak keberadaan hutan mangrove yang ada di sekitar lokasi tambang.
- Potensi terjadinya konflik di masyarakat yang berkepanjangan apabila proses tambang dipaksakan untuk beroperasi.
- Sumber pendapatan nelayan di perairan lokasi tambang akan hilang dan mengganggu perekonomian masyarakat nelayan.
- Akan menimbulkan pencemaran air sungai muara sampai laut sekitar lokasi tambang.
- Potensi adanya pengikisan tanah di sepanjang sungai dan muara lokasi tambang.
Namun begitu, saat ini proses perizinan belum diciutkan. Akankah rakyat di Kalukku Barat dan Beru-Beru benar-benar menang melawan tambang itu?. Patut kita nanti tindakan selanjutnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
