Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kemenangan Rakyat Kalukku Melawan Ancaman Tambang Pasir

Kemenangan Rakyat Kalukku Melawan Ancaman Tambang Pasir

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Kegigihan masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menolak kehadiran tambang di Hilir Sungai Kalukku, nampaknya mulai membuahkan hasil.

Setelah serangkaian protes yang dilayangkan warga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan ulang izin tambang yang akan dikelola oleh PT. Jaya Pasir Andalan.

Dalam surat tersebut, DPRD Sulbar menyebut surat peninjauan ulang rekomendasi izin tambang pasir itu, dikarenakan adanya penolakan keras dari warga lokal.

DPRD Sulbar menyebut, penolakan itu berpotensi menyulut konflik horizontal andai tambang pasir berjalan. Tak hanya itu, DPRD Sulbar juga menemukan adanya dokumen yang bermasalah yang digunakan sebagai acuan pengajuan izin operasional.

Surat Rekomendasi peninjauan izin itu, jadi kabar gembira untuk warga. Koordinator Warga, Zulkarnaim, mengatakan turunnya DPRD Sulbar secara kelembagaan menyelamatkan lingkungan dan perkampungan warga dari ancaman abrasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa terkhusus pada PMII Mamuju. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD, terkhusus pada Munandar Wijaya yang konsisten menyambut setiap apa yang menjadi aspirasi warga,” ungkapnya.

Zulkarnaim menyebut, lokasi izin tambang sangat dekat dengan pemukiman warga. Hal itu akan berdampak langsung pengikisan bantaran sungai andai di sedot oleh tambang,

“Penambangan pasir dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Kerusakan ekosistem pesisir, seperti hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya. Hasil laut ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir, dan tambang pasir ini dapat berakibat merusak lingkungan dan pemukiman warga dan merampas penghidupan masyarakat nelayan,” kata Zulkarnaim, Sabtu, (26/10/2024).

Zulkarnaim menegaskan, bahwa penolakan dari warga merupakan hak untuk mempertahankan ruang hidupnya yang telah turun-temurun di tinggali. Dia menyebut perjuangan seluruh masyarakat merupakan bukti nyata yang tidak bisa dilawan.

“Semoga dengan permasalahan ini menjadi pelajaran besar untuk seluruh pemerintah setempat agar lebih bijak dalam pengambilan keputusan yang mengatasnamakan warga, utamanya dalam soal persetujuan agar melaksanakan sosialisasi secara terbuka umum kepada seluruh warga atau masyarakat,” lanjutnya.

Perjuangan Melawan Tambang

Perjuangan warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, menolak kehadiran tambang pasir di wilayahnya dimulai pada 02 Oktober 2024. Saat ini ratusan warga dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar.

Dalam orasi, Sesepuh Masyarakat Masyarakat Desa Beru-Beru, Budi, mengatakan sejak adanya izin PT. Jaya Pasir Andalan di Pesisir Sungai Kalukku seluas 14 hektar yang diterbitkan ESDM Sulbar. Mereka selalu gelisah dan tidak tidur nyenyak.

Mereka khawatir jika tambang pasir di Sungai Kalukku beroperasi akan berdampak buruk pada perkampungan di dua Desa. Pasalnya kata Budi, sejak bertahun-tahun kampung mereka telah terancam abrasi sungai. Ketika banjir datang perlahan air mengikis area perkampungan, sehingga saat ini kampung mereka kini berada di bibir sungai.

“Sejak awal kami mendengar adanya izin tambang pasir, kami masyarakat di Kampung Baru dan Babalalang tidak bisa tidur nyenyak. Kami memikirkan kampung kami yang terancam hilang jika tambang itu dilanjutkan,” kata Budi dalam orasinya.

Budi menyebut, jika izin tambang tidak dicabut dan PT. Jaya Pasir Andalan beroperasi. Sama saja halnya mereka akan dibunuh secara perlahan.

Hal itu dikarenakan, di lokasi tambang pasir di Pesisir Sungai Kalukku itu menjadi muara warga yang memiliki mata pencaharian Nelayan. Warga khawatir jika dampak tambak akan merusak ekosistem dan mereka tidak bisa lagi melaut.

“Dulunya kampung kami jauh dari laut, jauh dari sungai. Tapi saat ini kini sudah berdekatan. Jika tambang masuk maka akan membunuh warga di Kalukku Barat dan Beru-Beru secara Perlahan,” kata Budi.

Namun begitu, Koordinator Aksi, Zulkarnaim, mengatakan perjuangan mereka mulai bergulir sejak awal kemunculan tambang pasir itu.

Dia menyebut, seluruh pemilik lokasi di wilayah tambang itu menolak dan tidak pernah dilibatkan dalam rencana pertambangan PT. Jaya Pasir Andalan.

“Mayoritas pemilik lahan menolak, 99 persen warga tidak ingin adanya tambang. Karena itu akan mengancam perkampungan dan mata pencaharian warga yang mayoritas Nelayan,” ungkapnya.

DPRD Turun Tangan

Setelah menerima protes dari warga, DPRD Sulbar langsung mengagendakan peninjauan lokasi izin tambang. Peninjauan dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kembali pada 21 Oktober 2024 lalu. Dalam pertemuan itu pihak Direksi PT. Jaya Pasir Andalan, ESDM, DPMPTSP Sulbar dihadirkan oleh DPRD.

RDP itu sekaligus menjawab semua pertanyaan, warga menghadirkan sebagian besar nama yang ikut bertanda tangan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan Dinas terkait, DPRD Sulbar akhirnya memutuskan untuk melakukan kunjungan bersama ke lokasi izin tambang. Kunjungan itu dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, DInas ESDM, DPMSTP Sulbar, dan warga lokal.

Buntut dari pertemuan itu, DPRD Sulbar akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan ulang izin tambang PT. Jaya Pasir Andalan di Sungai Kalukku.

Surat itu keluar pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan 7 rekomendasi, berikut poinnya.

  1. Mayoritas masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pemilik lahan di sekitar lokasi (titik koordinat) tambang sepanjang jalur sungai menolak adanya aktivitas tambang di daerah tersebut.
  2. Ditemukan adanya data fakta dilapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di bantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  3. Potensi merusak keberadaan hutan mangrove yang ada di sekitar lokasi tambang.
  4. Potensi terjadinya konflik di masyarakat yang berkepanjangan apabila proses tambang dipaksakan untuk beroperasi.
  5. Sumber pendapatan nelayan di perairan lokasi tambang akan hilang dan mengganggu perekonomian masyarakat nelayan.
  6. Akan menimbulkan pencemaran air sungai muara sampai laut sekitar lokasi tambang.
  7. Potensi adanya pengikisan tanah di sepanjang sungai dan muara lokasi tambang.

Namun begitu, saat ini proses perizinan belum diciutkan. Akankah rakyat di Kalukku Barat dan Beru-Beru benar-benar menang melawan tambang itu?. Patut kita nanti tindakan selanjutnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telkom Mamuju

    HIMAB Segel Kantor Telkom Mamuju Buntut Insiden Pekerja Wifi di Papalang

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Himpunan Mahasiswa Botteng (HIMAB) melakukan aksi penyegelan kantor Telkom Mamuju di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rimuku, Selasa (7/10/2025). Aksi tersebut merupakan buntut dari insiden tiga pekerja wifi yang tersengat listrik di Kecamatan Papalang beberapa waktu lalu, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Ketua HIMAB, Ramli, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas […]

  • Sidang mahasiswa Unsulbar

    Mediasi 4 Mahasiswa Unsulbar Tersangka Demo Agustus 2025 Alot, DPRD Majene Dinilai Tarik Ulur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MAJENE, Mekora.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) atas nama Sulfikri alias Ucok dkk memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Majene, Kamis (16/4/2026). Ucok dkk merupakan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan pihak DPRD Majene terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Para terdakwa masing-masing adalah Sulfikri […]

  • Kades Tanambuah

    15 Hari Buron Korupsi Dana Desa, Kades Tanambuah Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polresta Mamuju

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Setelah 15 hari menyandang status buron, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Muhammad Nasrullah, akhirnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Mamuju, Sabtu (6/12/2025). Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju pada Sabtu siang. “Benar, hari ini […]

  • Kepala Kantor Bank Indonesia Sulbar

    BI Sulbar Siapkan Uang Rp 432 Miliar Untuk Kebutuhan Lebaran 2024

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 125
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan uang sebesar Rp 432 miliar untuk menunjang penukaran uang saat hari lebaran 2024. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulbar, Gunawan Purbowo mengatakan, penukaran itu telah dibuka sejak 19 Maret 2024 lalu. Untuk penukaran uang pecahan, BI Sulbar menyiapkan dua titik. Satu di Mall […]

  • Pandangan Umum Fraksi DPRD Sulbar

    Pandangan Umum Fraksi : DPRD Sulbar Dorong Penguatan Akuntabilitas dan Efisiensi APBD Perubahan 2025

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Gubernur Sulbar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025), Senin (4/8/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulbar itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, […]

  • Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., di Polda Sulbar

    Dugaan Penyerobotan Lahan PT Letawa di Pasangayu Berlanjut, eks Karyawan dan Warga Bersaksi di Polda Sulbar

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 277
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berproses di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Barat. Terbaru, Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, pada Kamis, […]

expand_less