Karyawati Perusahaan Tambang di Mamuju Diduga Hendak Dicabuli 2 Pimpinannya
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : kekerasan seksual karyawati tambang di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan tambang galian c di Mamuju, mengaku dicabuli oleh dua orang pimpinannya saat jam istirahat kerja.
Menurut korban, peristiwa yang dialaminya itu telah dilaporkan ke Polda Sulbar, sejak 30 Mei 2024 lalu. Namun ia mengaku, hingga saat ini pelaku belum diproses dan masih bebas berkeliaran.
“Sudah saya laporkan di Polda Sulbar, namun hingga sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut,” ungkap Korban F, kepada wartawan, via telepon, Jumat, (21/6/2024) kemarin.
Menurut korban, kejadian itu bermula saat dirinya hendak beristirahat saat jam kerja di mesnya yang sebelumnya disediakan perusahaan tambang galian c di Mamuju itu, sebagai tempat tinggal. Tiba-tiba pelaku AS yang merupakan atas korban masuk ke kamar setelah membuka paksa pintu.
Setelah memasuki kamar mes, pelaku kemudian mencoba memperogol korban dengan memegang tangan korban yang sedang cedera.
“Saya sempat kaget dan berupaya menghalanginya, namun karena tangan saya lagi sedang cedera akibat jatuh sebelumnya saya pun tidak berdaya,” ungkap korban.
Setelah melakukan upaya perlawanan, korban akhirnya berhasil lolos dari kuasa pelaku setelah menendang perut atasannya itu. Korban kemudian berhasil lari setelah pelaku kesakitan.
“Pelaku yang berhasil masuk kamar berupaya menjalankan aksinya tapi saya tendang pelaku dan berhasil kabur dari kamar,” lanjutnya.
Sementata satu pelaku lainnya bernisial NS, melakukan upaya cabul di dalam mobil. Korban mengaku waktu itu, ia hendak meminta tolong untuk diantar membeli obat ke apotek. Namun bukannya berniat baik, pimpinan perusahaan itu juga hendak melakukan hal tak senonoh pada korban.
“Pas saya mau masuk mobil, tiba-tiba kaget karena pelaku sudah tidak pakai celana. Dia lalu menarik saya dan memaksa untuk melakukan hal tidak senonoh. Tapi saya menolak dengan beralasan sedang buru-buru,” tutur korban.
Saat melaporkan kejadian itu pada unit PPA Polda Sulbar, korban mengaku diarahkan penyidik untuk melakukan visum. Namun dirinya mengaku belum melakukannya.
Laporan polisi itu disebut korban telah ada dengan nomor surat LP/B/27/IV/2024/SPKT/Polda Sulbar tertanda pada pada Tanggal 30 Mei 2024.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
