MAMUJU, Mekora.id – Keluarga Tersangka Dedi Cahyadi alias DC meminta penyidik membuka secara transparan alur peredaran amunisi dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Udin, keluarga DC mempertanyakan penetapan DC—anggota Ditnarkoba Polda Sulbar—sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan penyuplai amunisi.
Dalam konferensi pers di Mamuju, Minggu (1/3), Ahmad Udin menyebut ada empat oknum polisi yang diperiksa dalam proses penyidikan. Namun hingga kini, baru kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam proses pemeriksaan ada empat oknum polisi yang dimintai keterangan. Sampai hari ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni klien kami,” ujarnya.
Tiga nama lain yang disebut dalam pemeriksaan masing-masing berinisial S , Q, dan KA. Ketiganya masih berstatus anggota polisi aktif.
Ahmad Udin menegaskan pihaknya tidak menuding ketiga nama tersebut bersalah. Namun ia meminta penyidik Polres Polman bersikap objektif dan menindaklanjuti seluruh fakta yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Jika klien kami dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan atau penyuplai amunisi, maka nama-nama yang juga disebut dalam BAP dan diduga terlibat seharusnya turut diproses. Jangan sampai klien kami menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tumbal,” katanya.
Soroti Perbedaan Fisik Amunisi
Kuasa hukum juga menyoroti 47 butir amunisi yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, terdapat perbedaan fisik antara amunisi yang ditemukan dan keterangan kliennya.
Ia menyebut amunisi di TKP berwarna perak (silver), sementara kliennya mengaku amunisi yang pernah diterima berwarna kuning keemasan.
“Perbedaan ini penting diuji secara ilmiah. Kami belum mengetahui hasil uji laboratorium forensik terkait asal-usul amunisi tersebut,” ujarnya.
Ia menilai uji balistik dan forensik menjadi kunci untuk memastikan apakah ada keterkaitan langsung antara DC dan amunisi yang digunakan dalam penembakan.
Dua Perkara Berjalan Terpisah
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan penembakan yang menewaskan Husain di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, pada 20 September 2025.
Dalam perkara penembakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ahmad Faizal (25) yang diduga sebagai pelaku utama. Sementara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi, polisi menetapkan satu tersangka, yaitu DC.
Proses penyidikan perkara amunisi masih berjalan. Berkas perkara diketahui sempat dikembalikan jaksa (P-19) untuk dilengkapi.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 pucuk senjata revolver
- 33 butir peluru jenis HS
- 10 butir peluru jenis VN kecil (6 berisi, 4 kosong)
- 3 peluru revolver
- 1 peluru V2
- 2 selongsong
Ahmad Udin menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Jika klien kami terbukti bersalah di pengadilan, tentu kami hormati. Tapi prosesnya harus adil terhadap semua pihak yang disebut dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Polman belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.
“Saya lagi ada kegiatan, nanti hari Senin saya sampaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, singkat saat dimintai tanggapan.



Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar