MAMUJU, Mekora.id – Warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, melakukan aksi penyegelan alat berat (excavator) milik perusahaan tambang pasir PT. Jaya Pasir Andalan pada Selasa, (25/02/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan tambang pasir yang diduga memaksa alat berat masuk dan melanggar kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Barat pada Oktober 2024 lalu.
Koordinator lapangan aksi, Zulkarnaim, mengaku kecewa terhadap pihak PT. Jaya Pasir Andalan yang dianggap tidak mengindahkan surat rekomendasi DPRD Sulbar dan memaksa melakukan penambangan di kampung mereka padahal telah ditolak warga.
“Hal ini menjadi bukti bahwa pihak perusahaan seolah kebal hukum dan mengabaikan keputusan yang telah disepakati bersama,” ujar Zulkarnaim kepada Mekora.id, Selasa (25/02/2025) malam.
Selain menyoroti sikap perusahaan, Zulkarnaim juga menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat turut melanggar rekomendasi RDP karena membiarkan aktivitas tambang tetap berlangsung.
Menurut warga, alat berat tersebut masuk ke wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat. Hal ini memicu kemarahan warga yang kemudian mengepung dan menyegel alat berat tersebut.