Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Industri Film Indonesia Pasca-Pandemi: Antara Prestasi Gemilang dan Tantangan Berkelanjutan

Industri Film Indonesia Pasca-Pandemi: Antara Prestasi Gemilang dan Tantangan Berkelanjutan

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Artikel Opini Oleh : Fajar Shodiq Nurjati (2025)

Tahun 2024 menjadi penanda sejarah bagi industri perfilman Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak 1926, film nasional berhasil melampaui jumlah penonton film impor dengan pencapaian mencapai 60 juta penonton (Mahendra, 2024). Lembaga Sensor Film (LSF) mencatat bahwa jumlah film layar lebar nasional yang masuk ke lembaga sensor juga melampaui jumlah film asing, dengan 285 judul film nasional berbanding 255 film impor (Republika, 2025). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa industri film Indonesia telah bangkit dengan kuat setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Namun, di balik gemerlap pencapaian tersebut, pertanyaan mendasar muncul: apakah kebangkitan ini merupakan hasil dari ekosistem yang berkelanjutan, ataukah hanya momentum sesaat yang didorong oleh semangat komunitas tanpa fondasi ekonomi yang kuat? Perjalanan industri film Indonesia dalam empat tahun terakhir dapat digambarkan sebagai kisah kebangkitan yang dramatis. Pada tahun 2020, jumlah penonton anjlok drastis ke angka 19 juta akibat pandemi, bahkan merosot lebih dalam ke 4,5 juta penonton pada 2021 (Kompas, 2024).

Bioskop tutup, produksi terhenti, dan ribuan pekerja film kehilangan mata pencaharian. Namun, sejak 2022, industri mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan menarik 24 juta penonton, kemudian melonjak ke 55 juta pada 2023, hingga mencapai puncaknya di tahun 2024 dengan 61,2 juta penonton (GoodStats, 2024). Pencapaian 2024 semakin mengesankan ketika melihat data produksi film. Sepanjang tahun tersebut, tercatat 151 film Indonesia tayang di bioskop dengan genre horor mendominasi sebanyak 63 film, diikuti drama 54 film, dan komedi 18 film (Kontan, 2025). Dari jumlah tersebut, 21 film berhasil meraih lebih dari satu juta penonton, dengan “Agak Laen” memimpin dengan 9,1 juta penonton, jauh melampaui film impor terlaris “How to Make Millions Before Grandma Dies” yang hanya meraih 3,5 juta penonton (GoodStats, 2024).

Kontribusi ekonomi dari industri film juga tidak dapat diabaikan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memproyeksikan bahwa pada tahun 2024, subsektor film, animasi, dan video berkontribusi sebesar Rp3,41 triliun terhadap PDB nasional (Antara, 2024). Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan membuktikan bahwa film bukan sekadar hiburan, tetapi juga sektor ekonomi yang strategis. Meski pencapaian menggembirakan, industri film Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Pertama, masalah infrastruktur bioskop yang belum merata. Menurut data Badan Perfilman Indonesia (BPI) pada Februari 2024, terdapat 517 lokasi bioskop dengan total 2.145 layar di seluruh Indonesia (GoodStats, 2024).

Jumlah ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan populasi 280 juta penduduk, dan mayoritas bioskop hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Ketimpangan akses ini tidak hanya membatasi potensi penonton, tetapi juga mendorong praktik pembajakan yang merugikan
industri hingga mencapai Rp100 triliun per tahun (Universitas Airlangga, 2022). Kedua, tantangan pendanaan yang kompleks. Angga Sasongko, CEO Visinema, mengungkapkan bahwa banyak production house (PH) film tidak mendapatkan akses ke pendanaan secara memadai meskipun potensi pertumbuhan industri sangat besar (Fortune, 2023). Sistem pembiayaan yang ada masih cenderung berorientasi pada aset fisik, bukan pada portofolio karya dan hak cipta yang sebenarnya merupakan aset utama industri kreatif. Akibatnya, banyak sineas muda berbakat terhambat dalam mengembangkan karya-karya berkualitas karena keterbatasan modal.

Ketiga, kesejahteraan pekerja film yang masih memprihatinkan. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Indonesia Cinematographers Society (ICS) mencatat bahwa jam kerja maksimal pekerja film mencapai 14 jam per hari (Universitas Airlangga, 2024). Kondisi kerja yang melelahkan ini sering kali tidak diimbangi dengan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial yang memadai. Pandemi Covid-19 telah membuka mata bahwa banyak pekerja film bekerja tanpa kontrak yang jelas dan tanpa jaminan kontinuitas pekerjaan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah menunjukkan komitmen dalam mendukung industri film melalui berbagai program. Kemenparekraf melaksanakan program seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor film, Aksilarasi (Aksi Selaras Sinergi) untuk pengembangan sineas daerah, dan Festival Film Bulanan untuk memfasilitasi karya-karya terbaik (Antara, 2024). Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengembangan platform streaming dan layanan over-the-top (OTT) yang
semakin populer di kalangan penonton (Universitas Airlangga, 2024).

Namun, pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana kebijakan-kebijakan ini menyentuh kebutuhan industri film di lapangan? Hingga saat ini, Rancangan Induk Perfilman Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum terwujud secara optimal (BPI, n.d.). Tanpa rancangan induk yang jelas, arah dan kebijakan pengembangan industri film menjadi tidak terstruktur dan menghambat pertumbuhan jangka panjang. Pemerintah perlu beralih dari pendekatan yang bersifat simbolik seperti penyelenggaraan festival dan acara seremonial menuju dukungan yang lebih substantif. Ini mencakup penyediaan insentif fiskal seperti keringanan pajak, akses pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif, perlindungan hak cipta yang lebih kuat, serta pembangunan infrastruktur studio produksi yang modern (Kompasiana, 2023).

Selain itu, pemerataan bioskop ke daerah-daerah terpencil harus menjadi prioritas untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi praktik pembajakan. Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap distribusi film secara fundamental. Platform streaming seperti Netflix, Disney+, dan layanan lokal seperti GoPlay membuka peluang baru bagi film Indonesia untuk menjangkau audiens global (BPI, n.d.). Namun, kemudahan ini juga menciptakan kompleksitas baru. Draft Revisi UU Penyiaran terkait media streaming dan OTT
menimbulkan kekhawatiran di kalangan sineas independen karena pembatasan konten dan perizinan yang lebih ketat dapat menghambat kebebasan berekspresi dan akses distribusi (Universitas Airlangga, 2024).

Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat pembuat film merasa terbatasi dalam menyampaikan pesan secara autentik, sementara regulasi yang terlalu longgar dapat membuka celah bagi konten yang merugikan. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari keseimbangan yang tepat antara perlindungan kepentingan publik, dukungan bagi industri film lokal, dan promosi keberagaman konten (Universitas Airlangga, 2024). Kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci untuk memastikan bahwa kemajuan digital tidak mengorbankan hak dan posisi sineas lokal. Pengamat film Yan Widjaya memproyeksikan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih gemilang bagi perfilman Indonesia dengan jumlah film yang ditayangkan diperkirakan mencapai lebih dari 150 hingga 200 judul (Kontan, 2025).

Proyeksi ini didukung oleh semakin banyaknya bioskop yang menyediakan ruang untuk film Indonesia dan kepercayaan penonton yang terus meningkat terhadap film lokal. Reza Rahadian, salah satu aktor terkemuka, menyatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang paling cepat bangkit setelah pandemi Covid-19, dengan penguasaan pasar domestik mencapai 60% lebih (ValidNews, 2025). Namun, optimisme ini harus di barengi dengan kesadaran bahwa keberlanjutan industri tidak hanya bergantung pada jumlah produksi dan penonton, tetapi juga pada kualitas ekosistem yang mendukungnya. Tanpa perbaikan dalam hal akses pendanaan, perlindungan hak cipta, kesejahteraan pekerja, dan infrastruktur yang merata, pertumbuhan industri film Indonesia berisiko menjadi tidak berkelanjutan.

Kebangkitan industri film Indonesia di tahun 2024 adalah pencapaian yang patut dibanggakan. Kreativitas sudah ada, komunitas sudah hidup, dan talenta terus bermunculan. Namun, untuk menjadikan film sebagai pilar ekonomi kreatif yang berkelanjutan, dibutuhkan lebih dari sekadar semangat komunitas. Dibutuhkan keberpihakan kebijakan yang jelas, sistem pembiayaan yang adaptif, perlindungan hukum yang kuat, serta infrastruktur yang merata. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memposisikan diri sebagai penguat ekosistem, bukan sekadar penyelenggara acara. Kemitraan dengan perguruan tinggi, sektor swasta, dan komunitas film harus diperkuat untuk menciptakan ekosistem yang dinamis dan inklusif.

Jika ekonomi kreatif sungguh ingin dijadikan pilar pembangunan nasional, maka film sebagai medium budaya sekaligus industri harus diperlakukan lebih dari sekadar aktivitas seni. Ia perlu dipandang sebagai sektor ekonomi strategis yang layak mendapatkan perlindungan, pembiayaan, dan arah kebijakan yang jelas. Pada akhirnya, kebangkitan industri film Indonesia adalah cermin dari potensi besar ekonomi kreatif bangsa ini. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita bisa bangkit, tetapi apakah kita mampu mempertahankan dan mengembangkan kebangkitan ini secara berkelanjutan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada seberapa serius semua pihak pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat bersinergi untuk membangun ekosistem perfilman yang kuat, adil, dan berkelanjutan

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripruna Perusda Energi Malaqbi

    DPRD Sulbar Setujui Perubahan Perda Perusda Sebuku Energi Malaqbi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 213
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemprov Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar pada Senin (26/1/2026). Rapat paripurna dihadiri Sekretaris […]

  • AIM Kampanye di Suka Maju Mamuju Tengah

    Kampanye di Suka Maju, AIM Janji Tingkatkan SDM dan Lahirkan Kebijakan Pro-Petani Sawit

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Ibrahim Masdar (AIM) melanjutkan kampanye di  Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada, Sabtu, (12/10/2024). Dalam pertemuan tersebut, AIM disambut hangat oleh masyarakat dan sejumlah tokoh yang mayoritas berprofesi sebagai petani sawit. Dihadapan warga Suka Maju, mantan Bupati Polman ini menyatakan bahwa kedepan […]

  • Sandeq Silumba

    Sandeq Silumba, Lebih Dari Sekedar Adu Cepat Perahu

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Oleh: Suhardi Duka (Gubernur Sulawesi Barat) Lebih dari 400 orang pria pemberani mengarungi lautan. Sebanyak 55 perahu layar, bercadik, runcing, khas kepunyaan suku Mandar; sandeq mereka gunakan. Membelah lautan, menghabiskan empat etape. Dari Pantai Bahari Polewali ke pesisir Pantai Manakarra, Mamuju.Sementara ratusan lainnya mengiringi perjalanan pria-pria tangguh itu dengan menggunakan kapal yang berukuran sedikit agak […]

  • LMZ Mamuju

    LMZ Fokus Galang Dukungan Pemilih Muda untuk SDK-JSM dan TINA-YUKI di Mamuju

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Tim relawan pemenangan pasangan calon SDK-JSM dan TINA-YUKI, yang dikenal sebagai Laskar Muda Zulfikar (LMZ), resmi membentuk struktur timnya di Kecamatan Mamuju. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan konsolidasi LMZ di tingkat kecamatan, yang diadakan di Almira Cafe, Mamuju. Acara kick-off dan konsolidasi ini dihadiri oleh seluruh struktur LMZ di Desa dan […]

  • Kebakaran di Lamase, Desa Renggeang, Polman

    Kebakaran di Renggeang Polman, 3 Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 158
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Peristiwa kebakaran di Dusun Lamase, Desa Renggeang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), hanguskan Tiga (3) rumah. Peristiwa itu terjadi pada, Jumat, (6/12/2024) dini hari. Menurut salah satu korban, J. Muh. Balya, kebakaran di Desa Renggeang, Kabupaten Polman, itu bermula sekitar pukul 01.30 WITA. Api awalnya muncul dari salah rumah yang diduga […]

  • Rapat Pansus Ranperda Ekonomi Kreatif DPRD Sulbar

    DPRD Sulbar Rapat Finalisasi Ranperda Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 117
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Sudirman, didampingi oleh Anggota Pansus, Yulianti, dan Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim. Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulbar, Darmawati bersama para stafnya dan Perwakilan dari Biro Hukum Sulbar, Rabu, (12/6/2024). Rapat tersebut membahas berbagai aspek terkait pengembangan ekosistem ekonomi kreatif […]

expand_less