Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Vonis 12 Tahun Dinilai Janggal, Keluarga Herwin Heiho Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar

Vonis 12 Tahun Dinilai Janggal, Keluarga Herwin Heiho Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Keluarga terpidana Herwin Heiho resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (27/10/2025).

Kakak terpidana, Niar Heiho, menyebut keluarga menilai putusan itu janggal dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menegaskan, adiknya tidak bersalah dan keluarga akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Kami menilai putusan itu janggal karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adik saya bersalah. Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa melihat fakta secara objektif,” ujar Niar saat ditemui di Mamuju.

Ia juga meminta agar pengadilan melakukan rekonstruksi ulang terhadap peristiwa yang menjadi dasar tuduhan, demi mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

“Banding ini kami ajukan agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Herwin Heiho divonis 12 tahun penjara oleh PN Polewali Mandar setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya.

Putusan itu memicu reaksi dari pihak keluarga dan warga sekitar, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Keluarga Herwin sempat menggelar aksi damai di depan Polres Polman dan PN Polman, menuntut keadilan serta meminta agar kasus ini ditinjau kembali oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait proses banding tersebut.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • total token listrik diskon 50 persen

    Berapa Total Token Listrik Diskon 50 Persen yang Bisa Diisi Perbulan?

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 531
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Mulai 01 Januari 2024, PT PLN (Persero) memastikan paket ekonomi stimulan yakni tarif listrik diskon 50 persen telah dapat dinikmati. Pemberlakuan itu untuk pelanggan kategori R alias pengguna Rumah Tangga selama dua bulan hingga Februari 2025. Manager PLN UP3 Mamuju, Manihar Hutajulu, menuturkan pelanggan yang masuk sebagai kategori R dengan daya 2200 […]

  • Gedung Radioterapi RSUD Sulbar

    Fakta Baru Radioterapi RSUD Sulbar, Proyek 19,4 Miliar Ternyata 6 Kali Pindah Tangan 

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 205
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Setelah heboh plafon gedung Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ambruk, kini muncul fakta baru diungkap oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar). Proyek dengan anggaran Rp 19,4 miliar tahun 2023 itu, ditemukan indikasi melawan hukum. Hal itu setelah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) […]

  • Mobil Tangki pemuat BBM Subsidi

    Polisi Bongkar Penyaluran Solar Subsidi Ilegal, 8.000 Liter Disita di Mamuju

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 307
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebuah mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan aparat kepolisian di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (20/8/2025). Mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi DN 1308 RK itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat diperiksa, kendaraan tersebut diketahui mengangkut […]

  • Ilustrasi Tambang di Samapaga Mamuju

    Warga Sampaga Minta DPRD dan ESDM Sulbar Tinjau Ulang Izin Tambang di Wilayahnya

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 189
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Rencana pertambangan pasir di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi isu krusial yang membutuhkan penanganan bijak dan transparan. Berbagai pihak menyerukan pentingnya dialog konstruktif untuk menghindari konflik dan menjaga stabilitas keamanan. Tokoh masyarakat dan pemerintah setempat telah mengimbau agar DPRD Sulawesi Barat serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meninjau […]

  • Polda Sulbar 2023

    Begini Capaian Polda Sulbar Sepanjang Tahun 2023, Masih Kekurangan Personil

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat memaparkan hasilkan kinerja sepanjang tahun 2023. Dihadapan puluhan awak media, Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar membacakan delapan pokok bahasan, di Aula Mapolda Sumbar, Jumat (29/12/2023). Masing-masing terdapat empat poin penting dari dua sisi aspek yaitu pembinaan dan operasional. Dari aspek pembinaan empat poin yang jadi pokok bahasan […]

  • Komisioner Bawaslu Mamuju, Muh. Ikhsan

    Tanggapi Kritik Penghentian Laporan Camat Kalumpang, Ikhsan : Kami Konferensi Pers Senin Ini

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 200
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Status laporan Camat Kalumpang yang dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, menghangatkan suasana politik di Mamuju belakangan ini. Penyampaian berhentinya status laporan itu diterima langsung oleh pelapor, Akriadi Pue Dollo. Yang ditandatangani, pada, Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin. Merespon hal itu, Akriadi, dalam keterangan tertulis mengaku kecewa. Pasalnya Akriadi menyebut, telah melampirkan bukti […]

expand_less