Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang bukti Rokok Ilegal di Sulbar disita Polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 17 dus dan berjumlah total 272.000 batang rokok. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025).
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025.
“Informasi dari HIPERMAKES langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi,” jelas Kapolda.
Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek berikut: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan, rokok-rokok tersebut tidak memiliki izin edar dan tanpa pita cukai resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan perlindungan konsumen.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak legal,” tegas Irjen Pol Adang.
Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Kepolisian menyebut kasus ini melanggar sejumlah ketentuan pidana, Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman Pidana penjara 1–5 tahun atau Denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Selanjutnya, Pasal 52 UU No. 39 Tahun 2007, Tentang pelanggaran atas peredaran barang kena cukai tanpa izin. Serta Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana denda maksimal Rp2 miliar.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
