12 Jam Bertahan, Massa Aliansi Tolak Tambang Pasir Bubarkan Diri Usai Gubernur Sulbar Janji Buka Dialog
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa Aliansi Tolak Tambang Pasir melakukan negosiasi. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Setelah 12 jam bertahan di Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), massa pengunjuk rasa dari Aliansi Rakyat Tolak Tambang Pasir akhirnya membubarkan diri pada Pukul 22.20 WITA, Senin (5/5/2025) malam.
Koordinator Aksi, Sulkarnain, mengatakan hal itu setelah adanya negosiasi dengan Gubernur Sulawesi Barat yang berjanji membuka dialog dengan warga setelah kembali dari Jakarta pada 8 Mei 2025 mendatang.
Janji Gubernur itu, dituangkan langsung melalui tulisan tangan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, sesaat sebelum massa membubarkan diri.
“Sesuai dengan isi surat ini, bapak SDK (Suhardi Duka) akan menemui kami setelah dari Jakarta. Jika ini tidak dilakukan, kami tegaskan akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Sulkarnain kepada awak media.
Sementara negosiator aliansi warga tolak tambang pasir Sulbar, Muh. Rijal, mengatakan, dialog yang dijanjikan Gubernur Sulbar akan menjadi kesempatan warga menyampaikan keluh kesahnya selama menolak tambang masuk di daerahnya.
Ia menyebut, Gubernur Sulbar mempersilahkan warga membuktikan cacat prosedural dan hukhm perusahaan tambang dalam memperoleh izin.
“Sebenarnya telah ada benang merah dari tuntutan warga, dengan catatan Gubernur siap berdiskusi dengan perwakilan massa aksi. Kalau misalnya warga bisa membuktikan/memperjelas PT ASR maupun (PT Jaya Pasir Andalan) di Kalukku keliru/bersalah maka akan izinnya akan di cabut. Inilah catatan yang saat ini dipegang oleh warga,” ungkapnya.
Selama berunjuk rasa, massa mendesak izin tambang pasir ditiga wilayah berbeda dicabut. Masing-masing PT Jaya Pasir Andalan di Kalukku Barat dan Beru-Beru (Mamuju), PT Alam Sumber Rezeki (ASR) di Karossa (Mamuju Tengah), dan CV. Sinar Harapan di Saraja (Pasangkayu).
Mereka menyebut, izin tambang yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat cacat hukum dan cacat prosedural. Sebab proses yang dilakukan perusahaan tambang sama sekali tidak di inginkan warga.
Selain itu, warga juga mengaku di bohongi saat dan tanda tangan mereka dipalsukan. Dimana kata warga, saat itu mereka di janjikan tentang pembangunan tanggul dan batu gaja untuk menahan abrasi yang semakin mengikis pemukiman warga, bukan operasional tambang pasir
“Tanda tangan kami di palsukan, kami dipanggil katanya akan dibangun tanggul dan batu gaja untuk penahan abrasi. Tetapi setelah ketahuan tanda tangan kami dipakai untuk mengurus izin tambang pasir yang sebelumnya kami tolak,” ungkap Takim, warga Beru-Beru beberapa saat lalu.
Tuntutan Aksi:
- Hentikan segala aktivitas dan cabut izin tambang yang merusak sumber penghidupan rakyat Sulbar
- Cabut izin tambang PT Alam Sumber Rezeki
- Cabut izin tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan
- Cabut izin tambang pasir CV. Sinar Harapan
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
