Mamuju, Mekora.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) di Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pria berinisal YKY (72) itu, dietapkan sebagai tersangka oleh Gakkum atas tudingan menjadi pemodal atas dugaan pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Pasangkayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan tindakan dari WNA Korsel di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, itu sangat berbahaya dan perlu dilakukan penindakan yang tegas.

“Tindakan tambang ilegal di kawasan hutan lindung sangat berbahaya dan merugikan negara. Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan, terutama kawasan mangrove,” ujar Rasio kepada wartawan di kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Mamuju, Kamis (5/9/2024).

Rasio menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal milik WNA Korsel itu bertujuan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung. Termasuk melindungi ekosistem mangrove dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang penting dalam mencegah erosi dan abrasi.

“Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tersangka YKY demi keuntungan pribadi, dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat, adalah kejahatan serius. Perlindungan ekosistem mangrove merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Karena itu, tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan dan efek jera,” tegas Rasio.

Saat ini, WNA Korea Selatan YKY ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 7,5 miliar.

Namun, hingga kini, pihak Gakkum KLHK belum menetapkan tersangka lainnya. Rasio menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan.

“Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan mengumumkannya. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana melalui koordinasi dengan PPATK,” tutup Rasio.