Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Peristiwa » Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka

Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASANGKAYU, Mekora.id – Seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Nurdin (28) diduga jadi korban penganiayaan berat oleh oknum petugas keamanan perusahaan sawit. Kini Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian oleh Polres Pasangkayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026. Kuasa hukum korban, Akbar Firman, menyebut Nurdin ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat berada di kebun sawit dan langsung dituduh mencuri buah sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Namun Akbar membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan status dan batas HGU yang diklaim perusahaan masih menjadi tanda tanya besar.

Menurutnya, HGU yang diklaim sebagai lokasi kejadian belum pernah dilakukan pengukuran dan penetapan ulang batas sejak diterbitkan pada 1997.

“Klaim sepihak perusahaan yang batas lahannya tidak jelas tidak bisa dijadikan dasar kriminalisasi warga, apalagi disertai kekerasan fisik,” tegas Akbar.

Patah Tulang dan Luka Serius

Akibat peristiwa tersebut, Nurdin mengalami patah tulang lengan, luka robek di bagian wajah, serta lebam parah di sekitar mata. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan fisik berlebihan.

Korban sempat menjalani perawatan awal di RSUD Pasangkayu, namun keterbatasan fasilitas membuat dokter menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu.

Sayangnya, hingga kini rujukan tersebut belum terlaksana karena kendala biaya.

“Kondisi klien kami membutuhkan penanganan lanjutan. Tapi sampai hari ini, rujukan belum bisa dilakukan,” ujar Akbar kepada Mekora.id, Jumat (6/2/2026).

Perusahaan Bantah Ada Kekerasan

Sementara itu, pihak PT Letawa membantah tudingan penganiayaan. Perwakilan perusahaan, Benyamin Dianatayu, menyebut kejadian tersebut sebagai kasus murni pencurian buah sawit.

Ia mengatakan peristiwa terjadi di Afdeling Juliet yang menurut perusahaan berada dalam wilayah HGU sah, serta menyebut ada barang bukti 16 janjang sawit yang dicuri.

“Tidak ada kekerasan. Luka-luka itu terjadi karena yang bersangkutan lari ke dalam kebun sawit yang penuh benda tajam saat hendak diamankan,” kata Benyamin.

Ia juga menegaskan lokasi kejadian bukan berada di areal HGU yang sedang bermasalah atau dalam sengketa.

Kini Jadi Tersangka

Belum pulih dari luka, pihak perusahaan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Pasangkayu. Laporan itu berujung pada penetapan Nurdin sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/8/II/RES.1.8./2026/Reskrim.

Langkah ini memicu kecaman dari kuasa hukum dan keluarga korban. Akbar Firman menilai penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan berat sebagai bentuk kriminalisasi.

“Klien kami patah tulang dan mengalami luka serius. Secara kemanusiaan dan hukum, seharusnya ia diprioritaskan mendapatkan perawatan medis, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Akbar juga menyoroti penanganan aparat kepolisian yang dinilai lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan laporan dugaan penganiayaan berat.

“Ini menimbulkan kesan kuat bahwa laporan korporasi lebih diprioritaskan dibandingkan penderitaan warga. Penganiayaan berat adalah kejahatan serius,” ujarnya.

Ia menilai pola penanganan seperti ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar perkebunan sawit.

“Jika korban dengan luka parah saja bisa diperlakukan seperti ini, siapa pun warga bisa bernasib sama. Ini berbahaya bagi rasa keadilan publik,” katanya.

Desakan Buka Kasus Secara Objektif

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mendesak Polres Pasangkayu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kliennya, memprioritaskan penanganan medis korban, serta mengusut tuntas dugaan penganiayaan secara objektif dan transparan, tanpa intervensi kepentingan korporasi.

“Hukum tidak boleh berdiri di atas luka rakyat. Aparat harus kembali menjadi pelindung masyarakat, bukan alat tekanan perusahaan,” pungkas Akbar.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim juga belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan belum aktif.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air BPBD Sulbar

    BPBD Sulbar Buka Posko Air Bersih Untuk Atasi Dampak El Nino

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 94
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerjunkan mobil tangki berisi air bersih, pada sejumlah desa di Mamuju yang mengalami kekeringan dampak El Nino. Kepala BPBD, Amir Maricar, mengatakan satu mobil tangki berisi air bersih di terjunkan di Desa Salupangi, pada Selasa (10/10/2023). “Kami telah menyalurkan bantuan air bersih untuk […]

  • Korban Salah Tangkap

    Wagub Sulbar Beri Perhatian Khusus Untuk Korban Salah Tangkap Eksekusi Lahan di Polman

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 104
    • 3Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas insiden yang menimpa Kepala Puskesmas Kecamatan Alu, Jamaluddin, yang kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu, Mamuju. Jamaluddin diduga menjadi korban salah tangkap dan kekerasan saat aparat kepolisian melakukan pengamanan eksekusi lahan di Dusun Palludai, […]

  • Etape II Sandeq 2025

    Etape II Sandeq Silumba 2025: Persaingan Semakin Ketat di Laut Majene

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 185
    • 0Komentar

    MAJENE, Mekora.id – Persaingan para passandeq (pelaut tradisional) kian ketat pada Etape II Sandeq Silumba 2025 yang menempuh jalur Pamboang – Banua Sendana, Sabtu (23/8/2025). Start etape kedua ini dilepas langsung Ketua Dewan Pengarah Sandeq Silumba 2025, Syamsul Samad, bersama Danlanal Mamuju. Sebanyak 55 perahu Sandeq kembali meramaikan laut Majene, dibagi dalam dua grup: Merah […]

  • Desa Buntubuda Mamasa

    Langkah Baru di Mamasa, Kades Buntubuda Perhatikan Guru Sekolah Minggu dan Guru Ngaji

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 254
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Pemerintah Desa Buntubuda, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi contoh di wilayah terkait kesejahteraan para Guru agama hingga pendidik usia dini. Hal itu setelah, Kepala Desa Buntubuda, Armas, berinisiatif untuk memberikan insentif bagi guru sekolah minggu, guru ngaji termasuk TK dan Paud di Desa itu. Pemberian ini mulai dilakukan di Bulan Desember […]

  • Pajak Kendaraan Sulbar

    Pemprov Sulbar Diskon 50 Persen Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di enam kabupaten se-Sulawesi Barat. Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar memberikan […]

  • Batik Air Mamuju Makassar

    Batik Air Mamuju-Makassar Kembali Beroperasi Mulai 20 Juni, Terbang Tiga Kali Seminggu

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 414
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Penerbangan Batik Air rute Mamuju-Makassar yang sempat terhenti kini akan kembali beroperasi mulai 20 Juni 2025. Maskapai Batik Air dipastikan kembali melayani rute ini dengan frekuensi tiga kali dalam seminggu. Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), melalui akun media sosial resminya setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan manajemen […]

expand_less