MAMUJU, mekora.id – Sulawesi Barat menjadi satu dari lima provinsi yang belum memiliki kota, Namun demikian keempat Provinsi lainnya yakni, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, baru terbentuk pada 30 Juni 2022 lalu.
Mengomentari hal itu, Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengatakan, pengusulan perubahan status Mamuju jadi kota masih terbentur dengan moratorium.
“Jadi saat ini menjadi pekerjaan rumah kita, yaitu status Mamuju jadi kotamadya sebagai ibukota Provinsi. Kemarin kita sudah mengurus ke Mendagri, tetapi memang masih terkendala oleh moratorium belum dibuka,” kata Sutinah, Sabtu (11/5/2024).
Selain itu Sutinah juga sedang menunggu peralihan status desa menjadi kelurahan yang masih jadi kemelut. Untuk itu dia meminta desa legowo agar memudahkan peralihan Mamuju jadi kota.
“Tapi memang saat ini kendala kita adalah merubah status desa menjadi kelurahan, bagaimana desa bisa legowo berubah menjadi kelurahan. Karena kalau mau berubah jadi Kota madya tidak boleh lagi ada desa,’ ujar Sutinah.
Meski begitu, saat ini Pemkab Mamuju sedang menyiapkan kajian ilmiah baru untuk diserahkan ke Kemendagri. Hal itu karena kajian ilmiah terdahulu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Mudah-mudahan setelah pembukaan moratorium kita mencoba lagi permohonan ke pusat. Kita diminta membuat kajian ilmiah yang baru, karena yang lama sudah ekspired dari pemerintahan sebelumnya,”
Berdasarkan uraian Pasal 5 ayat 2 PP 78/2007, untuk menjadi kota ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah setempat :
A. Syarat Administratif