Terkait Peralihan Jadi Kota Madya, Begini Kata Bupati Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, saat di wawancarai di Mamuju, Sabtu (11/5/2024). (Foto : Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Sulawesi Barat menjadi satu dari lima provinsi yang belum memiliki kota, Namun demikian keempat Provinsi lainnya yakni, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, baru terbentuk pada 30 Juni 2022 lalu.
Mengomentari hal itu, Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengatakan, pengusulan perubahan status Mamuju jadi kota masih terbentur dengan moratorium.
“Jadi saat ini menjadi pekerjaan rumah kita, yaitu status Mamuju jadi kotamadya sebagai ibukota Provinsi. Kemarin kita sudah mengurus ke Mendagri, tetapi memang masih terkendala oleh moratorium belum dibuka,” kata Sutinah, Sabtu (11/5/2024).
Selain itu Sutinah juga sedang menunggu peralihan status desa menjadi kelurahan yang masih jadi kemelut. Untuk itu dia meminta desa legowo agar memudahkan peralihan Mamuju jadi kota.
“Tapi memang saat ini kendala kita adalah merubah status desa menjadi kelurahan, bagaimana desa bisa legowo berubah menjadi kelurahan. Karena kalau mau berubah jadi Kota madya tidak boleh lagi ada desa,’ ujar Sutinah.
Meski begitu, saat ini Pemkab Mamuju sedang menyiapkan kajian ilmiah baru untuk diserahkan ke Kemendagri. Hal itu karena kajian ilmiah terdahulu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Mudah-mudahan setelah pembukaan moratorium kita mencoba lagi permohonan ke pusat. Kita diminta membuat kajian ilmiah yang baru, karena yang lama sudah ekspired dari pemerintahan sebelumnya,”
Berdasarkan uraian Pasal 5 ayat 2 PP 78/2007, untuk menjadi kota ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah setempat :
A. Syarat Administratif
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota.
2. Keputusan Bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
3. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
4. Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
5. dan Rekomendasi Menteri.
B. Syarat Teknis
Keputusan DPRD pada angka 1 di atas, dihimpun dari aspirasi masyarakat setempat. Misalnya, masyarakat Kecamatan X pada Kabupaten Y menginginkan pemekaran dengan pembentukan Kota X yang otonom. Adapun syarat teknis yang harus dipenuhi pada Pasal 6 PP 78/2007.
1. Faktor kemampuan ekonomi,
2. Potensi daerah,
3. Sosial budaya,
4. Sosial politik,
5. Kependudukan,
6. Luas daerah,
7. Pertahanan,
8. Keamanan,
9. Kemampuan keuangan,
10. Tingkat kesejahteraan masyarakat,
11. dan Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
C. Syarat Fisik Kewilayahan
Sebagaimana dalam Pasal 7 PP 78/2007, syarat fisik kewilayahan yang harus dipenuhi sebelum sebuah kabupaten ingin jadi kota yakni.
1. Cakupan wilayah,
2. Lokasi calon ibukota,
3. Sarana dan prasarana pemerintahan.
Selain itu, cakupan wilayah mengatur bahwa wilayah kabupaten paling sedikit terdiri dari lima kecamatan, sedangkan wilayah kota paling sedikit terdiri dari empat kecamatan. Pembahasan secara birokrasi pembentukan wilayah kabupaten menjadi wilayah kota melewati proses yang cukup panjang dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan urgensitas.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News