Temuan 400 Juta, Dugaan Korupsi Kades Tanambuah Kini ke Meja Penyidik Tipikor
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 8 Jul 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyerahan berkas penyidikan Dugaan Kasus Karupsi Desa Tanambuah ke Tipidkor Polresta Mamuju. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Dugaan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kini masuk dalam penyidikan polisi. Hal itu setelah temuan Inspektorat Kabupaten Mamuju, diteruskan ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mamuju beberapa pekan lalu.
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani mengatakan, pelimpahan itu setelah adanya laporan masyarakat atas dugaan korupsi di Desa Tanambuah ke Polisi. Data dari Inspektorat Mamuju menyebut, temuan dugaan penyalahgunaan APBDes Tanambuah senilai Rp 400 juta.
“Iya benar kami telah melimpahkan temuan kami sebesar Rp 400 juta pada polisi setelah diminta atas adanya laporan yang masuk,” kata Yani saat di konfirmasi pada, Selasa, (8/7/2024) sore.
Setelah pelimpahan itu, Yani mengatakan, penyidikan selanjutnya telah menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Selanjutnya proses penyidikan menjadi kewenangan kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Mekora.id, penyidik Tipidkor Polresta Mamuju telah melakukan pemeriksaan saksi. Mantan Sekretaris Desa Tanambuah, Baharuddin, telah diperiksa penyidik Tipidkor dengan nomor laporan B/32/VII/Res.3.3/2024/RESKRIM.
Mantan Sekdes Tanambuah 2023-2024 itu, diperiksa atas Laporan Pengaduan (LP) 007/VI/2024/FMDT/LAP, 10 Juni 2024. Tentang penyidikan dugaan Pidana Korupsi atas pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tanambuah sejak tahun 2022 sampai 2024.
Sebelumny,a Kades Tanambuah juga di demo ratusan warga di Kantor Desa Tanambuah atas dugaan korupsi yang melibatkan namanya itu.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
