Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Sulawesi Barat Darurat Konsesi, Diambang Ekspansi Perusak Lingkungan

Sulawesi Barat Darurat Konsesi, Diambang Ekspansi Perusak Lingkungan

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, mekora.id – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Mahasiswa Nasional Sulawesi Barat bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional. Melakukan aksi geruduk di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (22/7/2024) kemarin.

Dalam aksi itu mereka membentangkan spanduk berwarna merah bertuliskan “Tolak Ekspansi Industri Ekstraktif Sulawesi Barat“, mereka juga ikut membentangkan petaka yang menolak upaya pertambangan yang ada di wilayah Sulbar. Dan menyebut Sulawesi Barat Darurat Konsesi.

Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman mengatakan, Aksi ini dilakukan di tengarai upaya pemerintah pusat dan provinsi yang mempercepat laju ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi Barat. Ekspansi dengan skala luas itu, kata Alfarhat akan mengakibatkan perluasan kerusakan bentang alam yang akan memicu bencana ekologis dan berdampak angka kemiskinan di Sulawesi Barat semakin membesar.

“Kementerian ESDM pada Juli 2022, telah mengeluarkan SK yang menjadikan seluruh ruang darat provinsi Sulawesi Barat sebagai wilayah pertambangan. Tanpa mempedulikan entitas yang hidup dan bergantung di atas tanah tersebut. Penetrasi industri ekstraktif mulai memperlihatkan kepongahannya dalam merampas ruang hidup warga. Arogansi itu di perlihatkan oleh pemerintah daerah yang dengan mudahnya memberikan izin tanpa melibatkan partisipasi warga yang nantinya menjadi korban,” tegas Alfarat.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, sejumlah industri ekstraktif di Sulawesi Barat berjalan dengan proses yang menyalahi aturan yang akan berdampak pada kehidupan warga sekitar. Setidaknya ada sejumlah tambang yang ada di Kabupaten Mamuju di anggap mengancam.

Salah satunya yakni, proses pertambangan batubara di Desa Tamalea, Mamuju, yang dikelola oleh PT. Bonehau Prima Coal (BPC) dengan luas konsesi mencapai 98 hektar, dikelola tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan data JATAM menunjukan, sebagian konsesi ini masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, proses holding yang menggunakan jalan umum sempat ditutup warga, yang di anggap mengganggu dan menyebabkan polusi.

“BPC dalam mendistribusikan komoditas tambangnya menjadikan jalan umum sebagai jalur distribusi, yang mana beberapa waktu yang lalu, terdapat anak-anak yang di tabrak oleh mobil tongkang pengangkut batubara BPC,” kata Alfarat.

Sementara sektor energi, koalisi masyarakat sipil juga meminta Kementerian ESDM mengkaji ulang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sedang berjalan dengan kapasitas 450 Megawatt di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. PLTA di pedalaman Kabupaten Mamuju itu di garap oleh PT Bukaka Karya anak perusahaan Kalla Group, milik mantan wakil presiden, Jusuf Kalla.

Selain PLTA, di Mamuju juga terdapat PLTU Batubara di Desa Belang-belang. PLTU ini di kelola oleh PT Rekind Daya Mamuju (RDM) perusahaan mayoritas sahamnya di miliki Rekayasa Industri (90%) dan Rekadaya Elektrika (10%).

“Daya rusak PLTU Batubara ini telah berdampak pada warga yang bermukim di sekitar lokasi PLTU. Mulai dari pencemaran udara dari limbah beracun fly ash & bottom ash yang di buang tepat di belakang Sekolah Dasar. Selain itu, uap yang di hasilkan dari PLTU telah membuat atap seng rumah warga cepat mengalami korosif, sementara itu RDM tidak langsung mengganti rugi atap seng rumah warga. Limbah cair dari PLTU Mamuju yang dibuang langsung ke laut telah menyebabkan hasil tangkapan nelayan mengalami penurunan yang sangat drastis,” ujar Alfarat.

Rencana Pertambangan Rampas Ruang Hidup

Baru-baru ini, Kementerian ESDM melalui Badan Geologi telah mengusulkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan luas konsesi 9.252 Hektar. Wilayah ini mencakup Blok Takandeang dan Blok Botteng di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Topografi lokasi pengusulan WIUP LTJ Mamuju ini, terletak di atas hulu kota Mamuju di perbukitan, kurang lebih 30 kilometer di arah utara.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Rarani Kalukku

    Banjir di Rarani Kalukku Capai Dada Orang Dewasa, Warga Masih Siaga

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Mamuju dan sekitarnya sejak pukul 15.30 WITA, Senin, (6/10/2025) sore, mengakibatkan banjir di Dusun Rarani Selatan, Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku. Menurut warga setempat, banjir dengan volume besar datang sekitar pukul 19.00 WITA, debit air yang besar membuat ketinggian air mencapai ketinggian lebih dari 1,5 meter. Hal itu […]

  • Pembangunan Berkeadilan Jadi Harapan Pejuang Pembentukan Sulbar di Usia ke-19 Tahun

    Pembangunan Berkeadilan Jadi Harapan Pejuang Pembentukan Sulbar di Usia ke-19 Tahun

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 10
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sulawesi Barat resmi ditetapkan sebagai daerah otonomi baru (DOB) sejak 04 Oktober 2004 yang diperingati setiap 22 September. Dengan momentum ini, sejumlah tokoh pejuang pembentukan Sulawesi Barat, berkumpul di malam hari jadi ke-19 tahun Sulbar. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, Kamis (21/09/2023). Menurut Basri Hasanuddin, kehadiran […]

  • Balabalakang

    Balabalakang Jadi Wilayah Utama Konservasi Pesisir Pemprov Sulbar

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kepulauan Balabalakang di Kabupaten Mamuju, masuk dalam program fokus konservasi wilayah pesisir, pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Hal itu menyusul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang lebih dulu ditetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) KP Nomor 47 tahun 2022. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Suyuti Marzuki mengatakan, dipilihnya Kepulauan Balabalakang sebagai telah ditetapkan melalui Peraturan […]

  • Reses Khalil Qibran di Tapalang

    200 Orang di Tapalang Hadiri Reses M. Khalil Qibran, Keluhkan Harga Nilam

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kurang lebih 200 orang masyarakat di Desa Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, menghadiri Reses (Kunjungan Kerja) Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), M. Khalil Qibran, pada Rabu, (19/2/2025). Dalam Reses ini tercipta dialog bersama, Anggota Fraksi partai Golkar, M. Khalil Qibran, banyak menerima aspirasi.  Masyarakat Kasambang mengaku risau dengan tidak stabilnya harga nilam. […]

  • Buku Jejak Langkah dan Pemikiran Bupati se-Sulawesi Barat

    Buku Jejak Langkah dan Pemikiran Bupati se-Sulawesi Barat Launching di Mamasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Setelah melakukan launching di Mamuju, Ibu Kota Sulawesi Barat (Sulbar). Buku “Jejak langkah dan pemikiran Bupati se-Sulawesi Barat tahun 1960 – 2023” karya Sarman Sahuding, kembali di launching di Mamasa. Launching itu dilaksanakan di kawasan wisata, Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, pada, Jumat, (14/6/2024) sore. Launching buku “Jejak Langkah dan […]

  • Pelabuhan Perintis Mamuju

    Proyek Perbaikan Pelabuhan Perintis Mamuju Capai 70 Persen, Ditarget Rampung Oktober

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Mamuju, Sulawesi Barat, Isa Amsyari, memastikan pengerjaan proyek refreshment Pelabuhan Perintis Mamuju di Jl. Yos Sudarso berjalan sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP). Hal itu disampaikan Isa dalam konferensi pers di kantor UPP III Mamuju, Rabu (11/9/2025). Ia menjelaskan, proyek ini merupakan tindak […]

expand_less