Sekda Sulbar Larang Pejabat yang Baru Dilantik Bawa Aset dari Dinas Lama
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekda Sulbar, Junda Maulana.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum Habibi Azis, memimpin rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD) usai penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memastikan penataan dan pencatatan aset daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berjalan tertib dan akuntabel.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Senin (26/1/2026), dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Dalam arahannya, Junda Maulana menegaskan pentingnya disiplin pengelolaan aset, terutama bagi pejabat yang mengalami pergeseran jabatan akibat restrukturisasi OPD. Ia mengingatkan agar tidak ada aset yang dibawa keluar dari kantor sebelumnya tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi.
“Pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor lama tanpa prosedur yang sah. Kita harus menghindari mutasi aset yang tidak tercatat karena akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” tegas Sekda Sulbar, Junda.
Ia juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat. Menurutnya, apabila kendaraan tersebut akan digunakan di OPD baru, maka wajib dilakukan proses mutasi aset secara administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar