“Bawaslu maupun aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang ada perlu melakukan investigasi terhadap KPU di kabupaten tersebut, sampai kepada PPK, sampai kepada petugas di bawahnya, kalau memang terbukti itu dipidana, tidak ada jalan lain, karena melakukan perubahan terhadap dokumen negara, karena dokumen pemilu adalah dokumen negara itu adalah tindak pidana,” ungkap legislator yang akrab disapa SDK ini.
SDK mengingatkan jika integritas dan berjalannya Pemilu di Sulbar yang cukup kondusif ini tidak boleh dicederai dengan tindakan-tindakan kotor yang merusak berlangsung Pemilu.
“Saya minta kepada semua pihak, ini serius, keluhan saudara Ajbar dengan bukti-buktinya itu perlu diseriusi, karena kalau tidak diseriusi tentu hasilnya berbeda dengan fakta di lapangan, kalau itu yang terjadi maka pasti akan ribut, kalau ribut pemilu ini akan menjadi cedera sedangkan pemilu di Sulawesi Barat sangat kondusif,” terangnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menyebut, saat ini telah menerjunkan tim untuk memeriksa kejadian tersebut.
Dia mengatakan, Tim KPU akan memantau dan memeriksa semua proses yang sedang berlangsung. Termasuk memeriksa bila ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara hingga badan Ad Hoc.
“Tim kami telah turun kelapangan untuk memeriksa semua kemungkinan yang terjadi, termasuk memeriksa apa ada penyelenggara atau Ad Hoc yang melakukan kecurangan,” kata Said Usman, Kamis (22/02/2024).
Usman mengatakan semua penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu dan saksi peserta Pemilu memiliki salinan C1-Hasil, sehingga jika terjadi perbedaan dapat dilaporkan.
“Jadi C1-Hasil harusnya dimiliki semua peserta pemilu dan Bawaslu. Bawaslu paling tidak memiliki rekaman video yang menggambarkan proses yang terjadi,” jelasnya